UMP Riau 2024 Jadi Rp 3.294.625, Naik 3,2 Persen
Kamis, 16 November 2023 - 16:30:02 WIB
PEKANBARU - UMP Riau alami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. UMP Riau tahun 2024 menjadi Rp 3.294.625.
Itu setelah dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 sebesar Rp 3.294.625.
"Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun belum di SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau," ungkap Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Imron menyampaikan, untuk upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sendiri ada sebesar Rp3.191.662 artinya untuk UMP Riau tahun 2024 ada kenaikan sebesar 3,2 persen, menjadi Rp 3.294.625.
"Intinya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :