Riau Himpun Rp57 M dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:46:08 WIB
PEKANBARU - Puluhan ribu masyarakat memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan. Tercatat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil himpun dana hingga Rp57 miliar.
Itu disampaikan Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, M Sayoga. Total pendapatan asli daerah (PAD) berhasil dihimpun dari pembayaran pajak kendaraan sebanyak Rp57.092.484.979.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," ujar Yoga dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Sementara itu untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357 per Rabu (15/2/2023). Paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4.318.920.042. Lalu kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre. Apalagi program penghapusan denda keterlambatan bayar pajak masih berlaku hingga 31 Mei 2023. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :