Warga Kampar Bertanya-tanya Soal Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat I
Senin, 30 Januari 2023 - 14:29:32 WIB
|
Ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat I masih belum dimulai (foto/int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Soal proses ganti rugi lahan untuk jalur Tol Pekanbaru-Rengat (Tol Pekreng) I masih belum tuntas. Bahkan ruas jalan tol tersebut belum diganti.
Seperti diketahui, ruas Tol Pekanbaru-Rengat I di Kampar direncanakan melewati Kecamatan Tapung, Tambang dan Siak Hulu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan pematokan di lokasi.
Camat Tambang, Jamilus mengaku belum mendapat informasi terbaru ihwal ganti rugi. Ia masih menunggu Keputusan Menteri LHK tentang pelepasan kawasan hutan.
"Sekarang masih menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan itu," dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Minggu (29/1/2023).
Menurut informasi tentang jadwal pengadaan lahan tol yang dia terima, proses ganti rugi direncanakan mulai pada Februari 2023. Tetapi ia belum mendapat informasi lanjutan.
Ia mengaku sering ditanya masyarakat pemilik bidang. Masyarakat sudah menyerahkan salinan bukti kepemilikan tanah dan sedang menunggu pembayaran ganti rugi.
"Masyarakat sering bertanya kapan, tanggal berapa mulai ganti rugi," katanya.
Ia mengklaim, penyerahan salinan bukti kepemilikan atas tanah berjalan lancar. Hampir semua pemilik bidang sudah menyerahkan bukti kepemilikannya.
Tetapi pengumpulan berkas kepemilikan bukan melalui Kantor Kecamatan. Sebelumnya, beberapa perwakilan pemilik bidang telah menyampaikan permohonan agar lahan mereka dapat diganti rugi.
Permohonan disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat konsultasi publik penyiapan lahan di Kantor Camat Tambang tahun 2022.
Warga berharap lahan mereka yang terkena patok jalur tol, bisa dilepaskan dari kawasan hutan. Sehingga lahan mereka dapat diganti rugi.
Permohonan itu disampaikan bersamaan dengan pemilik bidang dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Jamilus menyebut, lahan di Kecamatan Tambang yang masih di dalam kawasan hutan tersebar di Desa Rimbo Panjang dan Tarai Bangun.
Kawasan yang dimaksud yakni, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Kawasan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016.
Trase Tol Pekanbaru-Rengat I sekitar 54 kilometer telah ditetapkan. Pemasangan patok di lokasi yang membentang dari pintu Tol Pekanbaru-Dumai di Muara Fajar, Pekanbaru melewati dua kecamatan di Pekanbaru dan tiga kecamatan di Kampar.
Bentangan ruas tol seksi ini sebagian besar di wilayah Kampar. Di Tambang sendiri, trase membentang di empat desa. Terdiri dari Rimbo Panjang, Tarai Bangun, Kualu dan Teluk Kenidai.
Di Kecamatan Tapung hanya Desa Karya Indah. Sementara di Siak Hulu lewati Desa Teratak Buluh, pangkalan Baru, Kubang Jaya, Tanjung Balam, Buluh Cina, dan Baru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :