Rapat Progres Tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I, Wagub Riau Bahas Ganti Rugi Lahan
PADANG - Rabu (25/1/2023), progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bangkinang (Riau)-Pangkalan (Sumatra Barat) tahap I dibahas pada rapat koordinasi (Rakor).
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar memaparkan, dalam rapat koordinasi (Rakor) evaluasi dan tindak lanjut pengadaan tanah dan pembangunan JTTS di hotel Santika Premier Hotel Padang, Rabu (25/1/2023).
Wagubri menjelaskan, panjang ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan tahap I itu sepanjang 24,7 kilometer dengan nilai investasi Rp7,31 triliun, STA 41+000 (kilometer 41) sampai dengan STA 64+700 (kilometer 64.700).
Dikutip dari Mediacenter.riau.go.id, kondisi saat ini ruas tol tersebut telah diterbitkan Penetapan Lokasi (Penlok) berdasarkan SK gubernur Nomor Kpts.1289/VIII/202 ditetapkan 25 Agustus 2020.
"Pembangunan konstruksi pada ruas ini telah mencapai 59,36 persen dan pengadaan lahan baru mencapai 56,61 persen, pembangunan konstruksi pada ruas ini akan dilaksanakan pengerjaannya pada tahun 2023," sebut Wagub Edy Natar.
Ia menjelaskan, ada permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan. Seperti lahan pembangunan jalan tol pada trase Bangkinang-Pangkalan tahap I seluas 96 hektare masuk dalam kawasan hutan.
Permasalahan berikutnya terdapat lahan masyarakat, untuk pembangunan jalan tol pada ruas ini yang masuk di area kawasan hutan, dan uang ganti kerugiannya masih belum dibayarkan ke pemilik lahan.
Kemudian pembangunan konstruksi terhadap lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan, untuk pembangunan jalan tol pada ruas ini belum bisa dilaksanakan.
"Adanya tambahan Penlok yang dipergunakan untuk akses keluar dari Tanjung Alai (pintu Tol Bangkinang Pangkalan tahap I) sebagai temporary (sementara) akses," sebutnya.
Edy Natar mengatakan, upaya yang sudah dilakukan dalam mengatasi masalah ini yaitu mengirimkan surat Gubernur Riau (Gubri) kepada Menteri Lingkungan Hidup Nomor 525/DLHK/2206 tanggal 13 Agustus 2021.
Surat tersebut berisi, pertimbangan gubernur terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan. Dalam rangka objek pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan ruas jalan tol di provinsi.
Kemudian, Menteri LHK Menerbitkan SK No SK.418/menlhk/setjen/pla/4/2022 tentang persetujuan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol ruas Pekanbaru-Bangkinang seluas 25 hektare.
Lalu, ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan tahap I seluas 96 hektare atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah terbit pada April 2022.
Kemudian, surat Gubernur Riau untuk Menko Maritim dan Investasi Nomor 525/Adm-Pemb/3433 tanggal 20 Juli 2022 perihal Tindak Lanjut SK 418/menlhk/setjen/pla/4/2022 soal persetujuan kawasan hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Bangkinang seluas 25 hektare. Serta ruas jalan tol Bangkinang-Pangkalan tahap I seluas 96 hektare atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Menteri LHK Menerbitkan SK MenhutLHK No 1048/setjen/pla.2/9/2022 tentang Penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan Tol Bangkinang-Pangkalan tahap I seluas 96 hektare," sambung Wagubri Edy Natar.
Ia menerangkan, dalam rangka percepatan pembangunan tersebut sudah dilakukan penghitungan luas lahan oleh Tim Apraisal. Selanjutnya sekarang dalam proses tahapan perbaikan administrasi pembayaran uang ganti kerugian oleh Lembaga Manajemen Asset Negara (LMAN).
Edy Natar menyarankan, supaya percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan tahap I bisa terwujud. Maka ia meminta kepada LMAN agar segera memproses pembayaran uang ganti kerugian ke masyarakat yang lahannya masuk dalam pembangunan jalan tol. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :