Sertifikat Aset Pemerintah, Kakanwil BPN Riau: Pemda Harus Proaktif Berkoordinasi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:31:10 WIB
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir menyampaikan Pemda harus proaktif berkoordinasi dengan BPN Riau maupun cabang BPN lainnya di Provinsi Riau untuk menerbitkan sertifikat aset milik pemerintah.
Syahrir menyampaikan masih terdapat beberapa hambatan dan masalah dalam menerbitkan aset milik pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Riau.
Adapun permasalahan tersebut seperti, aset masuk dalam kawasan hutan, aset masuk dalam kawasan transmigrasi, kawasan titik gambut, serta aset tersebut masuk dalam sertifikat milik masyarakat.
Kemudian sebutnya, masalah lainnya adalah saat petugas BPN melakukan pengukuran di lapangan, sering ditemui tidak adanya batas wilayah. Sehingga membuat petugas kesulitan saat melakukan pengukuran.
"Saat petugas kami di lapangan sering ditemui tidak ada batas wilayahnya. Kami sampaikan kepada pemerintah daerah tolong pasang tanda batasnya, itu tidak perlu mahal yang penting ada. Jadi kami melakukan pengukuran enak, atau minimal ada plang namanya," katanya, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (30/8/22), seperti yang dilansir dari mcr.
Syahrir mengungkapkan, di lapangan juga sering terjadi keributan dengan masyarakat setempat, karena luas lahan yang ditentukan dalam dokumen tidak sesuai lagi dengan luas yang ada di lapangan.
"Hal-hal semacam ini kami minta diselesaikan Pemda dulu, baru diberikan ke kami pengukurannya," ucapnya.
Kakanwil BPN Riau juga meminta jika asetnya berada dalam kawasan hutan urus dulu perizinan dan lain sebagainya. "Jadi mohon betul-betul diperhatikan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengharap kepada pemerintah kabupaten/kota agar proaktif berkunjung ke kantor BPN. Minimal tiga kali berkunjung. Yakni pertama mengajukan permohonan, waktu pengukuran mendampingi petugas dan ketika mengambil sertifikat.
"Pesan saya mohon kepada pemerintah kabupaten kota untuk anggotanya proaktif ke BPN, ke BPN pertama mengajukan permohonan, waktu mengukur dampingi petugas, ketiga ambil sertifikat," tutupnya.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :