Penghapusan Syarat Antigen dan PCR di Riau Sudah Berlaku
Senin, 14 Maret 2022 - 13:24:27 WIB
PEKANBARU - Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.
Kebijakan ini berlaku menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai surat edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (14/3/2022).
Ia pun menyambut baik kebijakan itu. Dengan demikian, ia berharap pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan.
"Pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapus syarat antigen dan PCR ini. Barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, ini kan untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah juga," jelasnya.
Sementara itu, Airport Duty Manager, Hasnan mengatakan bahwa Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru telah efektif memberlakukan surat edaran Kemenhub tersebut.
"Sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Sorenya sudah kita berlakukan di Bandara SSK II," jelas Hasnan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :