PELALAWAN – Seorang pria berusia 41 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan polisi atas dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu (21/10/2026).
Pria berinisial FZ alias AMA T itu diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sementara itu, korban merupakan warga Pangkalan Kerinci.Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini terungkap setelah paman korban berinisial OJL menanyakan persoalan pertengkaran korban dengan anak terlapor. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Informasi itu kemudian berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Seorang saksi yang merupakan rekan kerja terlapor juga disebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., membenarkan bahwa terlapor telah diamankan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual," ujarnya.Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada anak-anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga kini, proses hukum terhadap terlapor masih berlangsung. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menindak dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.