www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Astra Agro Terapkan Empat Strategi Optimalkan Produktivitas Lahan Suboptimal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pria 41 Tahun di Pelalawan Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:41:23 WIB
Polres Pelalawan tangani dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan (foto/Andy)
Polres Pelalawan tangani dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan (foto/Andy)

PELALAWAN – Seorang pria berusia 41 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan polisi atas dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu (21/10/2026).

Pria berinisial FZ alias AMA T itu diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sementara itu, korban merupakan warga Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini terungkap setelah paman korban berinisial OJL menanyakan persoalan pertengkaran korban dengan anak terlapor. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Informasi itu kemudian berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Seorang saksi yang merupakan rekan kerja terlapor juga disebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., membenarkan bahwa terlapor telah diamankan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada anak-anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Hingga kini, proses hukum terhadap terlapor masih berlangsung. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menindak dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT Astra Agro terapkan empat strategi optimalkan produktivitas lahan suboptimal (foto/Andy)Astra Agro Terapkan Empat Strategi Optimalkan Produktivitas Lahan Suboptimal
Polres Pelalawan tangani dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan (foto/Andy)Pria 41 Tahun di Pelalawan Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kepsek SMA Negeri 16 Pekanbaru Dr Nurhafni bersama Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Unri dalam pelatihan jurnalistik dan pembuatan konten medsos (foto/riki) Mahasiswa Pascasarjana Unri Asah Kreativitas Digital Siswa SMAN 16 Pekanbaru
HMI menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Riau (foto/Mimi)Demo di DPRD Riau, HMI Desak Kasus Karhutla Jadi Bencana Nasional
PGRI Pelalawan salurkan Rp110 juta bagi guru korban kebakaran di Ukui.(foto: andi/halloriau.com)Rumah Guru SMAN 1 Ukui Ludes Terbakar, PGRI Pelalawan Galang Dana Rp110 Juta
  Polisi ungkap penyelewengan solar subsidi di Siak, polisi sita 12 baby tank dan puluhan jeriken (foto/ist)Polda Riau Bongkar Gudang Solar Subsidi di Siak, 6.500 Liter BBM Disita
Massa HMI duduki halaman kantor DPRD Riau (foto/Mimi)Sempat Saling Dorong dengan Polisi, Massa HMI Duduki Halaman Kantor DPRD Riau
Jembatan Siak III Pekanbaru bakal ditutup total (foto/int)Jembatan Siak III Pekanbaru Bakal Ditutup Total hingga November? Simak Jadwalnya
Maxim Bengkalis bagikan masker untuk warga.(foto: istimewa)Kabut Asap Selimuti Bengkalis, Maxim Turun ke Jalan Bagikan 1.000 Masker
Momen perayaan HUT ke-62 Golkar di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)HUT Golkar ke-62 di Pelalawan Digelar Sederhana, Ini Rangkaian Kegiatannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved