PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mengamankan sembilan orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik Kota Pangkalan Kerinci, Kamis (1/10/2026) malam.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga karena diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi, warung tuak, wisma, hingga kawasan kos-kosan.
Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi mengatakan, operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai meresahkan.
"Ada 6 lokasi yang kami razia kemarin malam. Sesuai dengan laporan dari warga, aktivitas di situ mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," ujar Junaidi, Jumat (2/10/2026).
Razia diawali dari sebuah warung tuak di Jalan Koridor RAPP Kilometer 1 Pangkalan Kerinci.
Petugas mengamankan pemilik kedai karena aktivitas usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Dari lokasi itu, petugas bergerak ke Kilometer 2 Jalan Koridor RAPP. Di tempat tersebut, dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial diamankan untuk dibawa ke Markas Satpol PP.
Penyisiran kemudian berlanjut ke Wisma Sarinah di Kilometer 3 Jalan Koridor RAPP. Petugas memeriksa sejumlah kamar dan menemukan dua pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan.
Namun, salah satu pria melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.
Razia berikutnya menyasar kawasan kos-kosan di belakang Sakato, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Di lokasi ini, petugas kembali menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
Lagi-lagi, pria yang diamankan berhasil melarikan diri ketika hendak dibawa petugas.
"Jadi ada dua lokasi yang laki-lakinya kabur waktu mau dibawa anggota kita. Di Wisma Sarinah dan di Kos-kosan Sakato. Selebihnya berhasil kita bawa ke markas," jelas Junaidi.
Satpol PP selanjutnya melakukan pemeriksaan di Wisma CNO, Jalan Pelita Pangkalan Kerinci. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu pasangan yang tidak dapat menunjukkan ikatan sebagai suami istri.
Lokasi terakhir yang diperiksa adalah Lagita Villa di Jalan Raja. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, petugas tidak menemukan pelanggaran karena tidak ada tamu yang menginap saat pemeriksaan berlangsung.
Secara keseluruhan, Satpol PP menyatakan sembilan orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Total ada 9 orang yang kita amankan. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," sebutnya.
Sembilan orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Pelalawan untuk menjalani pembinaan.
Petugas juga meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan daerah.
Junaidi menegaskan, surat pernyataan tersebut bukan berarti pelanggaran dapat diabaikan.
Jika kembali melakukan pelanggaran, mereka menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mereka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, jika masih melakukan pelanggaran Perda tersebut," pungkasnya.