www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CPO Turun Rp221 per Kg, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Pekan ini Ikut Merosot
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Pelalawan Amankan 3 Warga Pembakar Lahan di SM Kerumutan
Kamis, 10 September 2026 - 04:26:23 WIB
Polres Pelalawan amankan tiga warga Teluk Meranti buka lahan dengan cara membakar di SM Kerumutan (foto/Andy)
Polres Pelalawan amankan tiga warga Teluk Meranti buka lahan dengan cara membakar di SM Kerumutan (foto/Andy)

PELALAWAN – Polres Pelalawan mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Ketiga warga yang diamankan yakni K (61), NR(43), dan R (50). Ketiganya diduga mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan dan sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi S.T.K, S.I.K, M.H dalam press release Polres Pelalawan menjelaskan, perkara tersebut diketahui setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapati informasi pembakaran tersebut..

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan," ujar AKP Bayu.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.

Sekitar pukul 10.00 WIB, R ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar. Saat dilakukan pemeriksaan, Rasidi mengakui lahan tersebut dikuasainya sejak 2015.

"Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit," jelas Bayu.

Sat Reskrim dan Anggota Polsek Teluk Meranti kemudian mengamankan NR dan K Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa8 sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.

Ketiga warga selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Bayu.

Atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan kabut asap, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila dilakukan di kawasan yang dilarang, termasuk kawasan hutan dan kawasan konservasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan mengambil risiko karena api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat," tegas Bayu.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepatnya," pungkasnya.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga TBS sawit mitra swadaya di Riau merosot.(ilustrasi/AI/halloriau.com)CPO Turun Rp221 per Kg, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Pekan ini Ikut Merosot
Honda AT Family Day di Mal SKA.Honda AT Family Day Hadir di Mal SKA, Jajaran Skutik Honda Jadi Perhatian Pengunjung
Kasus ISPA di Rohul meningkat akibat kabut asap.(ilustrasi/AI/halloriau.com)1.860 Kasus ISPA Melanda Rohul dalam 3 Pekan, 931 Penderita Anak dan Remaja
Penyuluhan bencana karhutla di Inhu.(foto: andi/halloriau.com)Karhutla Mengintai, Pertamina dan Mabes TNI Bekali Desa di Lirik Inhu
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Hotspot Sumatera Meledak 4.028 Titik, Riau Hanya 40 dan Didominasi Inhu
  Plt Bupati Kuansing,  Muklisin saat rapat siaga karhutla.(foto: ultra/halloriau.com)Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Kuansing Perketat Pengawasan Karhutla dari Desa
Pemko Pekanbaru kembali terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Besok Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ, Diperpanjang Jika Hujan Tak Turun
Kabut asap semakin pekat di langit Pekanbaru,  Selasa (15/9/2026) sore.(foto: barkah/halloriau.com)Jarak Pandang Turun hingga 800 Meter, Begini Kondisi Asap di Riau
ist.BMKG Deteksi, Riau Terdampak Asap Kiriman
IAPW mendorong pendidikan Rohil, Alumni Wahidin jadi inspirasi generasi berprestasi (foto/afrizal)IAPW Dorong Pendidikan Rohil, Alumni Wahidin Jadi Inspirasi Generasi Berprestasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved