PELALAWAN - Ribuan hektare lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terungkap selisih mencolok seluas 3.000 hektare antara penguasaan fisik perkebunan kelapa sawit oleh PT THIP dengan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) resmi yang tercatat di negara.
Dugaan kelebihan lahan yang dikelola perusahaan ini memicu ketegangan dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, yang kini menuntut hak lahan seluas 294 hektare yang diyakini berada di luar izin HGU PT THIP.
Merespons potensi konflik agraria yang memanas ini, Bupati Pelalawan, H Zukri langsung mengambil alih komando.
Dalam rapat strategis Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Rabu (2/9/2026), Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengultimatum agar kasus ini segera diusut tuntas demi menyelamatkan hak rakyat.
"Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali," kata Bupati Zukri, Rabu (2/9/2026).
"Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan," tegasnya.
Selain misteri luasan lahan, nasib kewajiban kemitraan atau kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar juga dipertanyakan.
Undang-undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, sebuah hak yang saat ini diperjuangkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Pulau Muda.
Bupati Zukri tidak main-main dalam urusan perut rakyatnya. Ia memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau untuk segera melakukan sinkronisasi data spasial dan turun langsung ke lapangan.
"Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Pemerintah Daerah berjanji akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran HGU atau pengabaian kewajiban plasma oleh korporasi.
Langkah penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak penegak hukum dan instansi, mulai dari Kepolisian, TNI (Kodim 0313/KPR), Kejaksaan Negeri, hingga Kementerian ATR/BPN, guna memastikan tidak ada pihak yang bermain mata.
Keterbukaan data kini menjadi kunci utama agar konflik menahun antara korporasi raksasa dan masyarakat desa ini berakhir dengan kepastian hukum yang adil.