PELALAWAN – Ribuan warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar aksi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP), Rabu (29/7/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan yang selama ini disebut belum menemukan penyelesaian.
Masyarakat menyoroti keberadaan perusahaan, terutama terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), kemitraan perkebunan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Mereka juga meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi, Ali, mempertanyakan kontribusi perusahaan kepada masyarakat Desa Pulau Muda selama beroperasi.
"Tidak pernah sama sekali kan bapak-ibu. Coba buka data, apa saja yang pernah manfaat perusahaan bapak ke masyarakat kami," tegas Ali di hadapan massa.
PT THIP disebut merupakan bagian dari grup perusahaan asal Malaysia, TH Plantations Berhad, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.
Menurut keterangan masyarakat, perusahaan mengantongi izin HGU sejak 1998 dengan luasan yang disebut mencapai 83.873 hektare di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Sebelumnya, perusahaan tersebut dikenal dengan nama PT Multi Gambut Industri (MGI).
Masyarakat Desa Pulau Muda yang wilayahnya berada di sekitar areal HGU perusahaan kemudian mempersoalkan sejumlah bidang lahan yang menurut mereka masih menjadi persoalan hingga saat ini.
Ali menyebut, berdasarkan hasil pengukuran yang pernah dilakukan, terdapat lahan seluas sekitar 637,93 hektare yang dinilai melebihi luasan HGU dan diminta untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pula sekitar 294 hektare lahan masyarakat yang menurutnya telah dilakukan pengukuran bersama dan berada di Area 2 PT THIP.
Persoalan lainnya berkaitan dengan tuntutan kemitraan. Warga meminta kewajiban penyediaan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari areal HGU perusahaan dapat direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.
"Hasil pengukuran sebelumnya lahan kelebihan HGU PT THIP 637,93 hektare agar dikembalikan ke masyarakat. Ditambah lagi kebun masyarakat yang sempat diukur bersama seluas 294 hektare yang terletak di Area 2 PT THIP," ujar Ali.
Ia menambahkan, masyarakat juga mempertanyakan realisasi kemitraan, CSR, serta kesempatan kerja bagi warga lokal.
"Belum lagi CSR, tenaga kerja lokal, sampai sekarang tak pernah dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat kami," katanya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan.
Warga berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan yang mereka klaim berada di sekitar areal HGU PT THIP.
Masyarakat juga meminta agar perusahaan menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, CSR, serta penyerapan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke mana pemerintah selama ini. Jika tidak diberi sanksi dan tuntutan kami sesuai UU dan regulasi yang ada direalisasikan, jangan salahkan kami masyarakat merebut hak-hak kami yang selama ini terabaikan oleh PT THIP PMA asing ini," pungkas Ali.
Kepala Desa Pulau Muda, Andika, yang hadir memenuhi permintaan masyarakat, membenarkan bahwa persoalan antara warga dan PT THIP telah beberapa kali dibahas.
Namun, menurutnya, pertemuan yang dilakukan antara masyarakat dan pihak perusahaan belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Andika mengatakan Pemerintah Desa Pulau Muda juga telah menyampaikan persoalan terkait lahan HGU tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim GTRA.
"Saat kita diminta hadir di sana kita telah jelaskan ke PT THIP dan masyarakat bagaimana arahan dari pimpinan, dalam hal ini tim GTRA. Tentu nantinya, kita kembali menyampaikan hasil tuntutan masyarakat ke Pemda Pelalawan," kata Andika, Kamis (30/7/2026).
Ia memastikan pemerintah desa akan terus membuka ruang komunikasi untuk kepentingan masyarakat.
"Kita dari Desa Pulau Muda selalu terbuka, apalagi untuk kepentingan umum," ujarnya.
Aksi massa yang berlangsung sehari sebelumnya sempat diwarnai ketegangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, terjadi aksi saling dorong antara sejumlah peserta aksi dan petugas keamanan perusahaan.
Situasi kemudian dapat dikendalikan dan kembali kondusif setelah personel dari Kepolisian Sektor Teluk Meranti, Polres Pelalawan, berada di lokasi untuk membantu pengamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT THIP terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Manajemen PT THIP, Aidil Fitri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media ini belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab perusahaan atas persoalan yang disampaikan warga.