Sejak Ditetapkan, Baru Satu Perusahaan yang Konsultasi Terkait UMK 2025
Senin, 10 Februari 2025 - 17:34:19 WIB
![Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)](foto_berita/83kadisnaker-trans-riau-Boby-Rachmat-halloriau.jpg) |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan upah tersebut wajib dipatuhi perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau sejak 1 Januari. Di mana Disnakertrans Riau juga membuka posko pengaduan.
"Sejauh ini kita belum menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran upah. Hanya ada 1 perusahaan yang konsultasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat.
Dikatakan Boby, perusahaan yang konsultasi tersebut yakni, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait penetapan UMSK.
"RAPP sempat konsultasi terkait pemberlakuan UMSK. Sudah kita diskusikan dan sudah bisa diberlakukan," kata Boby, Senin (10/2/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 3726/Xii/2024 tentang upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2025, mentapkan pada poin kedua Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebesar Rp3.526.320 ,1- (Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah Satu Sen) per bulan.
Itu berlaku untuk Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau dengan Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa (KBLI: 01261), Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI:01262), Perkebunan Karet (KBLI : 01291), Industri Kopra (KBLI : 10421).
Kemudian Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (KBLI : 10431), Industri Produk Masak dari Buah Kelapa (KBLI : 10773) dan Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI :22123).
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :