Kantah Pelalawan Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Ini Pesan Kanwil BPN Riau
PELALAWAN - Saat ini, reformasi birokrasi merupakan pilar penentu keberhasilan dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Karena itu, harus dipastikan tegaknya integritas di lingkungan kerja khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Ini terungkap dari pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Ir Umar Fathoni, MSi. Saat acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Pelalawan yang digelar di halaman kantornya, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, lingkungan yang berintergitas harus didukung dengan upaya yang serius dalam menciptakan budaya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mulai dari Pimpinan Kantor hingga pegawai dibawahnya.
"Keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh SDM yang unggul dan berintegritas, yang sangat dibutuhkan sebagai agen perubahan untuk kemajuan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berjumlah 75 orang di Kantor BPN Pelalawan ini maka pihaknya bertekad melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dengan memperkuat langkah dan memperluas cakupan zona integritas.
Dengan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang optimal, kapasitas birokrasi yang handal dan akuntabel. Termasuk SDM aparatur yang profesional serta kerja sama dengan berbagai stakeholder di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Apalagi zona Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah berpijak pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021," tandasnya.
Lanjutnya, karena itu pihaknya siap melakukan perubahan demi terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dalam pencanangan zona integritas ini, ada enam Pokja yang harus terlaksana yaitu Manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
"Dari enam area perubahan itu perlu sebuah langkah sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah pada masing-masing area perubahan, dimana salah satunya peningkatan Standar Pelayanan Publik yang termuat pada Pasal 1 angka 3 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini ada tujuh pelayanan Prioritas dari Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Pelalawan, diantaranya pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektornik, Roya Manual dan Elektronik, Peralihan Hak, Pendaftaran Keputusan, Perubahan Hak dan Pelayanan Prioritas.
"Ini juga menjadi perhatian penting dalam aspek penilaian Tim Inspektorat Jenderal dan Tim Menpan RB. Karena merupakan Program Unggulan Kementerian ATR/BPN yang harus dilaksanakan. Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sendiri telah melaksanakan tujuh pelayanan prioritas ini dengan nilai kualitas hijau atau sangat baik," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh.,M.M, dikesempatan itu dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas pencanangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Menurutnya, banyak hal yang harus dilakukan karena di Kabupaten Pelalawan ini sangat berat tantangannya.
"Karena apa? Karena Kantor Pertanahan di Kabupaten Pelalawan ini pernah terbakar kantornya dan sehingga arsip data yang ada habis semua. Inilah tantangan yang terberat, tapi saya yakin dengan pengalaman Pak Kakan semua ini bisa diatasi sehingga Kantor Pertanahan di Kabupaten Pelalawan ini semakin baik ke depannya dan bisa meraih WTAB tahun ini dan WBK tahun depan," tegasnya.
Nurhadi juga menyinggung soal pesan dalam sambutan Bupati Zukri yang mengatakan bahwa masih lahan dan kebun-kebun masyarakat yang belum bersertifikat. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah memiliki data koorporasi terkait lahan HGU yang lahan sawit tapi yang belum memiliki HGU, itu juga menjadi konsentrasi pihaknya meski itu hanya sedikit.
"Tentunya itu lebih banyak di daerah-daerah yang memiliki kebun sawit, entah itu korporasi atau pun masyarakat, yang memang belum disertifikatkan. Masih ada juga HGU yang kita terbitkan lebih kecil dari IUP yang kita terbitkan. Inilah yang kita sama-sama harus dilakukan kolaborasi. Saya juga sudah bicara dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, kami akan mengintegrasikan IUP yang sudah terbit dengan tapi belum di mohonkan HGU-nya," katanya.
Lanjutnya, dirinya berharap Pemda Pelalawan mau memberikan data pada pihaknya melalui Kantor Pertanahan Pelalawan terkait mana-mana lahan-lahan yang memang milik korporasi dan ternyata mereka belum memiliki legalitas HGU-nya.
"Ini menjadi penting agar lahan-lahan sawit yang ada Riau ini memiliki legalitas yang sahsah, sehingga tidak ada lagi lahan-lahan sawit yang kita anggap illegal," tandasnya.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatangan Zona Integritas dan pembacaan Zona Fakta Integritas oleh Kepala BPN Pelalawan diikuti jajarannya. Hadir Bupati Pelalawan Zukri, Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, Kejari Pelalawan Azrijal. Juga Kapolres Pelalawan diwakili Wakapolres Pelalawan Kompol I. Komang Aswatama, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Ali Muhtarom, Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, dan tamu lainnya.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :