PELALAWAN – Pengadilan Negeri Pelalawan mencatat berbagai capaian penting selama tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025) di Aula Sidang Pengadilan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Andry Simbolon, SH, MH, memaparkan hasil evaluasi kinerja sebagai langkah untuk perbaikan di tahun mendatang.
Andry Simbolon mengungkapkan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk membangun tradisi tahunan guna menyampaikan capaian kinerja serta inovasi yang dilakukan.
"Press release ini adalah bentuk kolaborasi antara pers dan Pengadilan Negeri untuk melayani kepentingan publik. Kami berharap dapat terus meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang berkualitas," ujarnya.
Visi Pengadilan Negeri Pelalawan adalah mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Misi lembaga ini meliputi menjaga kemandirian, memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan dan transparansi berbasis teknologi informasi.
Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki berbagai prestasi yang membanggakan, antara lain Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu A "Excellent" (2017 & 2021), finalis lomba PTSP kategori terbaik Pengadilan Negeri Kelas II, penghargaan Implementasi EIS SIPP dan IKPA DIPA 01 tahun 2023 dan penghargaan pemenuhan kewajiban pajak tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Pajak.
"InsyaAllah di tahun 2025 ini, kami akan berjuang untuk meraih predikat WBK," harap Andry Simbolon.
Hingga 31 Desember 2024, Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil menyelesaikan 734 perkara, dengan rincian, sisa perkara di tahun 2023 sebanyak 88 perkara, perkara masuk tahun 2024 sebanyak 729 perkara. Kemudian perkara selesai sebanyak 734 perkara dan sisa perkara sebanyak 83 perkara.
Persentase penyelesaian perkara mencapai 89,84%, sementara penyelesaian tepat waktu mencapai 98,91%. Namun, terdapat kendala utama dalam penanganan perkara, yaitu absennya Rutan atau Lapas di Kabupaten Pelalawan, sehingga proses menghadirkan terdakwa dari Pekanbaru menjadi tantangan tersendiri.
"Kami berharap sinergi yang lebih baik di tahun 2025 agar proses persidangan bisa lebih efektif dan dilakukan secara offline," tambahnya.
Dalam laporannya, Andry Simbolon menyebutkan bahwa perkara pidana yang mendominasi di Pengadilan Negeri Pelalawan meliputi kasus cabul, narkoba, dan beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian. Sedangkan untuk perkara perdata, kasus perceraian, sengketa tanah, dan lingkungan hidup menjadi yang paling menonjol.
"Namun seluruh stack holder yang ada baik itu Kejaksaan,Kepolisian selalu mendukung Pengadilan Negeri Pelalawan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Penulis: Andy
Editor: Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :