PELALAWAN - Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2024, Rabu(30/10/2024) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Rapat tersebut dibuka Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pelalawan Zulkifli, SAg, MSi.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli, mengungkapkan, Reforma Agraria diartikan sebagai penataan aset dan penataan akses. Penataan aset adalah pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya. Sehingga subyek Reforma Agraria yaitu masyarakat Pelalawan dapat mengembangkan potensi asetnya.
"Skema reforma agraria ini harus ada keterkaitannya antara aset dan akses. Sehingga, apa yang diharapkan oleh Pemerintah dapat bernilai manfaatnya dan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Ir Umar Fathoni, M.Si selaku Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Pelalawan manyampaikan bahwa Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Kegiatan GTRA yang kita laksanakan setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi GTRA yang lalu.
"Serta kegiatan ini merupakan pendataan data TORA dan Pengembangan Penataan Akses yang telah dilaksanakan oleh Tim Konsultan Perorangan GTRA bersama-sama dengan Tim Pelaksana Harian GTRA untuk selanjutnya akan dibahas dalam forum rapat integrasi ini," tambahnya.
"Tahun 2024 ini ada 500 Obyek Redistribusi Tanah yang diselesaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yaitu terdiri dari 3 Desa diantaranya Desa Kampung Baru, Desa Langkan dan Desa Kerumutan yang ada di Wilayah Kabupaten Pelalawan," sebut Umar.
"Selain itu berdasarkan Penataan Aset sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan akan mencanangkan Desa Pangkalan Panduk sebagai obyek Lokasi Kampung Reforma Agaria di Kabupaten Pelalawan,"sambung Umar.
"Kemudian dalam Rapat Integrasi ini ada beberapa poin yang akan dicapai yaitu, Pertama Surat Rekomendasi Tim GTRA kepada Menteri ATR/BPN untuk penataan Aset pada tahun 2025 mendatang, kedua Surat Rekomendasi Tim GTRA kepada Menteri ATR/BPN untuk penataan Akses pada tahun 2025 mendatang dan yang terakhir adalah Surat Keputusan Pencanangan Kampung Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Pelalawan," tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Perwakilan Kepolisian Resor Pelalawan dan Pejabat di Lingkungan Pemkab Pelalawan serta Pejabat Pengawas dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan beserta tim yang tergabung dalam keanggotaan Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :