www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Pelalawan Tangkap Begal, Curat dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Senin, 28 Oktober 2024 - 21:12:22 WIB

PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kasus tindak kejahatan Curas, begal dan pencabulan anak di bawah umur. Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres, Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK, Senin(28/10/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Pelalawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wakapolres Kompol I Komang Aswatama didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri P Sinaga. Ia menjelaskan tiga kasus tindak kejahatan yang berhasil ungkap, yakni kasus pelaku begal yang terjadi di Akasia ujung. Kedua adalah kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Terakhir merupakan kasus tindak kejahatan Curas dengan motif balas dendam pribadi.

Wakapolres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama mengutarakan, kasus begal terjadi pada akhir Agustus 2024. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan selama hampir dua bulan, pelaku terendus berada di kota Siantar (Sumut). Kemudian tim langsung diturunkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerja sama tim Opsnal Polres Pelalawan dengan Opsnal Polres Binjai, pelaku (AS) 40 tahun berhasil ditangkap sedang berada di jalan Cemara Kecamatan Binjai. Sedangkan rekannya (BD) berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian kasus kedua adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Kasus ini berawal pelaku bernafsu melihat tubuh korban dikarenakan pelaku tidak pernah mendapatkan nafkah batin dari ibu korban.

Pelaku MS alias K ini sempat melarikan diri ke Sumut, karena tahu dirinya dilaporkan. Tim opsnal melakukan pengejaran dan bekerja sama dengan kepolisian setempat, kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Selanjutnya pihak Polres Pelalawan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Polsek setempat dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri di Pangkalan Kerinci.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku tindak kejahatan ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Di mana kasus ini berawal dari dendam pribadi sehingga pelaku Elisman Halawa melakukan pemukulan terhadap korban Dolo'aro Nduru dengan menggunakan sepotong kayu.

Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sampai ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kerumutan setelah dilakukan pengejaran selama dua hari. Pelaku ditangkap di Bayas Kabupaten Inhil.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Andy
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
  Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved