PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kasus tindak kejahatan Curas, begal dan pencabulan anak di bawah umur. Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres, Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK, Senin(28/10/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Pelalawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakapolres Kompol I Komang Aswatama didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri P Sinaga. Ia menjelaskan tiga kasus tindak kejahatan yang berhasil ungkap, yakni kasus pelaku begal yang terjadi di Akasia ujung. Kedua adalah kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Terakhir merupakan kasus tindak kejahatan Curas dengan motif balas dendam pribadi.
Wakapolres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama mengutarakan, kasus begal terjadi pada akhir Agustus 2024. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan selama hampir dua bulan, pelaku terendus berada di kota Siantar (Sumut). Kemudian tim langsung diturunkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran.
Berkat kerja sama tim Opsnal Polres Pelalawan dengan Opsnal Polres Binjai, pelaku (AS) 40 tahun berhasil ditangkap sedang berada di jalan Cemara Kecamatan Binjai. Sedangkan rekannya (BD) berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kemudian kasus kedua adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Kasus ini berawal pelaku bernafsu melihat tubuh korban dikarenakan pelaku tidak pernah mendapatkan nafkah batin dari ibu korban.
Pelaku MS alias K ini sempat melarikan diri ke Sumut, karena tahu dirinya dilaporkan. Tim opsnal melakukan pengejaran dan bekerja sama dengan kepolisian setempat, kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Selanjutnya pihak Polres Pelalawan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Polsek setempat dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri di Pangkalan Kerinci.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku tindak kejahatan ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Di mana kasus ini berawal dari dendam pribadi sehingga pelaku Elisman Halawa melakukan pemukulan terhadap korban Dolo'aro Nduru dengan menggunakan sepotong kayu.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sampai ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kerumutan setelah dilakukan pengejaran selama dua hari. Pelaku ditangkap di Bayas Kabupaten Inhil.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :