PELALAWAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan mengadakan penyuluhan ke siswa tentang peraturan tertib berlalu lintas serta sosialisasi safety driving. Kegiatan ini berlangsung di SMAN 1 Ukui Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, personil Satlantas Polsek Ukui dipimpin Aipda Dede Ismanto menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dan himbauan kepada Siswa siswi SMAN 1 Ukui. Serta bagi yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Pemula untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Pelalawan.
Dalam arahannya juga, Aipda Dede Ismanto menyampaikan agar siswa SMAN 1 Ukui untuk tidak terprovokasi berita hoax. Serta tetap selalu mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
"Kita juga tentunya berharap siswa SMAN 1 Ukui, dapat dijadikan Pelopor keselamatan Berlalu lintas pada masa tahapan pilkada 2024, di kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK, MSi menyampaikan Satlantas Polres Pelalawan terus mensosialisasikan budaya tertib lalu lintas kepada masyarakat.
"Sekarang ini kegiatan sosialisasi pendidikan masyarakat (Dikmas) melalui jenjang pendidikan formal. Sasaran sosialisasinya ada kepada pelajar SMA dan SMP, melalui program Satlantas "Police Goes To School"," ujarnya.
Dalam sosialisasi tertib berlalulintas ke pelaar Ukui Pelalawan, yang disampaikan adalah tentang pesan-pesan keselamatan berlalu lintas. Kemudian menyampaikan manfaat dari menggunakan helm SNI pada saat berkendara.
"Dalam kegiatan ini yang paling diharapkan dari sosialisasi adalah agar para pelajar di SMAN 1 Ukui dapat mengerti dan memahami tentang etika dalam berlalu lintas. Selain itu agar lebih menyadari manfaat besar menggunakan helm dan keselamatan anak-anak dijalan raya, Baik pada saat berangkat ataupun pulang sekolah," terangnya.
Lanjutnya, selain itu diharapkan para pelajar juga dapat mengetahui tentang tata cara berkendara yang baik dan berkeselamatan. Sebagai pengguna jalan yang tertib berlalu lintas diharapkan para pelajar ini dapat berkontribusi menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
"Sehingga terciptanya pelajar yang patuh dan tertib terhadap aturan berlalu lintas pada tahapan Pilkada 2024," katanya
Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mensosialisasikan etika berlalu lintas yang berkeselamatan. Sehingga bisa menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya pada saat berkendara.
Selain itu disampaikan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kami juga mengimbau ke pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan," tegas AKP Enggarani Laufria.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :