www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Modus Janjikan SK Honorer, Oknum PNS Disdik Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:36:26 WIB

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya melakukan penetapan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. Oknum PNS itu menipu puluhan orang dengan iming-iming SK sebagai honorer di Pemkab Pelalawan.

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ajrizal, didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, Rabu (14/8/2024). Menurutnya, kronologis bermula di Desember 2023, saat tersangka berinisial J menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan.

"Pada saat itu, tersangka J menawarkan pada Tini akan adanya SK Bupati sebagai honor Pemkab Pelalawan. Saat itu, J menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," kata Kejari Pelalawan, Azrijal pada halloriau, Rabu (14/8/2024).

Azrijal menjelaskan tersangka J juga menyebutkan bahwa untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp per 1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp 2.200.000 per bulan. Tersangka J juga mengatakan untuk mendapatkan SK Bupati Honor Pemda tersebut maka mereka harus membayar "uang rokok" terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

"Saat itu, tersangka J menyebut nama orang yang membuat SK itu salah satunya bernama Diki Bastian, tersangka J juga menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong," ujar Kejari Azrijal.

Tersangka J juga mengatakan, lanjutnya, yang namanya minta tolong ke orang tentu harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 5 juta di awal. Nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp 10 juta.

Tini kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tertarik dengan tawaran tersangka J. Lalu teman-teman guru Yayasan di Kerumutan ramai-ramai mendaftarkan diri pada Tini untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati tersebut.

"Total yang mendaftarkan diri ke Tini kurang lebih 53 orang dengan rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Tini menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp 400 juta. Kemudian salah seorang dari 53 orang guru yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfie memviralkan tersangka J di media sosial facebook bahwa bersangkutan telah melakukan penipuan," ujar Kejari lagi.

Karena hal ini viral, sambung Kejari, maka uang yang sudah terkumpul di tangan Tini ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan tersangka ke J, namun Tini sudah mengirimkan uang ke tersangka J sebesar Rp 215.050.000. Selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini dan meminta uangnya dikembalikan.

Karena masalah ini sudah viral dan sudah terlihat jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Tini dikembalikan. Sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," papar Kejari.

Dikatakannya, dan dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemkab Pelalawan.

Pada tersangka kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara, sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik. Menetapkan oknum yang berinisial J, yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 itu ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka J akan kita lakukan penahanan selama dua puluh hari sejak 14 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," tukasnya.

Penulis: Andy

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, Zukri, SE melakukan penandatanganan MoU bersama Polres Pelalawan (foto/Andy)Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Bupati Zukri meninjau secara langsung becana longsor yang terjadi di Desa Delik (foto/Andy)Bencana Longsor di Delik, Bupati Pelalawan Berikan Bantuan Sembako
Rizky Bagus Oka, a member of Commission II of the Pekanbaru Regional PeopleCouncil Requests BPKAD to Finish Pekanbaru Non-Teacher PPPK TPP After Nearly a Year in Arrears
Komisi IV DPRD Pekanbaru ultimatum PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tuntaskan masalah sampah (foto/Mimi)DPRD Ultimatum PT EPP Terkait Sampah dan TDS Ilegal, Harus Beres 31 Januari
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/int)Gubri Terpilih Telah Ditetapkan, LAMR Minta Pemprov Perhatikan Budaya dan Tanah Ulayat
  Masriadi Hasan, the Chairman of the Riau National Zakat Amil Agency (photo/Yuni)The Riau National Zakat Agency Provides School Uniform Assistance to 2,750 High School Students
24-hour standby workshop at the PT DIPO Internasional Pahala Otomotif Pekanbaru dealer (photo/ist)Mitsubishi Fuso Makes Sure Customer Trucks Never Have Downtime by Opening a 24-Hour Standby Workshop in Pekanbaru
Yuliantini Wakil Bupati Inhil terpilih mendampingi, Herman pada saat Pilkada 2024 (foto/Ayendra)Wabup Terpilih Yuliantini Siap Jadi Ketua DPD Golkar Inhil
Lintas Riau-Sumbar tepatnya di Km 106 Desa Tanjung Alai, Kampar sudah dua arah (foto/Yuni)Perbaikan Terus Digesa, KM 106 Tanjung Alai Dibuka Dua Arah
Pisah sambut Kapolres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Haru Pisah Sambut Kapolres Inhil dari AKBP Budi Setiawan-AKBP Farouk Oktora
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved