www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bappebti Perkuat Perdagangan Transaksi Multilateral, ICDX Siapkan Langkah Strategis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


LHKPN 40 Dewan Terpilih di Pelalawan Tuntas, KPU Surati Sekwan
Jumat, 02 Agustus 2024 - 14:30:57 WIB

PELALAWAN - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 40 anggota DPRD terpilih di Kabupaten Pelalawan telah tuntas. KPU segera menyurati Sekwan untuk pengajuan pelantikan DPRD Pelalawan terpilih.

"40 anggota dewan terpilih telah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Pelalawan. Karena itu, kami akan segera surati Sekwan untuk pengajuan pelantikan dewan terpilih," terang Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi pada halloriau.com, Jumat (1/8/2024).

Dia menjelaskan, bahwa seluruh syarat telah dipenuhi. Makanya pihaknya akan menyurati surat pengajuan pelantikan 40 dewan terpilih ke Sekwan DPRD Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.

Sesuai PKPU 006 tahun 2024 Bagian Kedua Pelantikan Calon Terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 51 ayat 3, berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.

Lanjutnya, dalam pasal 52 ayat 1 berbunyi Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Ayat 2 disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dimaksud wajib disampaikan ke KPU Kab/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Seterusnya pada ayat 3 berbunyi calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Jika tidak melapor harta kekayaan maka tidak dicantumkan sebagai nama calon terpilih yang artinya tidak masuk dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Pelalawan, Baprinaldi, menyampaikan terima kasih atas kerjasama 40 dewan terpilih yang telah menyelesaikan LHKPN sebelum waktu akhir laporan.  

"Laporan LHKPN ini syarat wajib untuk dilantik dan wajib dilaporkan 21 hari jelang pelantikan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang," tutupnya.

Penulis: Andy
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ICDX dukung Bappeti perkuat transaksi multilateral (foto/ist)Bappebti Perkuat Perdagangan Transaksi Multilateral, ICDX Siapkan Langkah Strategis
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Pemko Bersiap Sambut Pelantikan Walikota Pekanbaru Terpilih
Moh Rouf Azizi resmi dilantik sebagai Ketua DPD Pasukan 08 Riau (foto/riki)DPD Pasukan 08 Riau Dilantik, Luncurkan Program Ekonomi Digital
Ekspos tiga tersangka oknum mengaku wartawan penghadang mobil ekspedisi di Pelalawan.(foto: risnaldi/halloriau.com)Polisi Dalami Dugaan Pungli Libatkan Oknum Aparat Terkait 3 Preman Ngaku Wartawan di Pelalawan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia didampingi manajemen PHR dan SKK Migas meninjau ke WK PT PHR di Duri (foto/rilis)Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara
  Bupati Rohul, Sukiman berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi terkait desa definitif dan Bandara Tuanku Tambusai (foto/ist)Bupati Rohul Konsultasi Bersama Kementerian Transmigrasi Soal Desa Definitif dan Bandara Tuanku Tambusai
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (foto/int)WNI Korban Penembakan APMM Malaysia yang Meninggal Bertambah, Ini Respon BP3MI Riau
Gubri terpilih Abdul Wahid berharap Riau dapat dukungan investasi (foto/Yuni)Gubri Terpilih Abdul Wahid Harap Menteri Rosan Dorong Investasi ke Riau
Ekspos tiga tersangka oknum mengaku wartawan penghadang mobil ekspedisi di Pelalawan.(foto: risnaldi/halloriau.com)Polisi Masih Buru 1 dari 3 Oknum Ngaku Wartawan Penghadang Mobil Ekspedisi di Pelalawan
Gugatan Pilkada Siak tahap lanjutan sidang pembuktian di MK (foto/int)Gugatan Pilkada Siak Lanjut Sidang Pembuktian di MK, Ini Respon KPU Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved