PELALAWAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama 10 kantor lainnya se-Provinsi Riau meluncurkan Implementasi Sertifikat Elektronik. Giat ini berlangsung di Balai Serindit Gubernuran Provinsi Riau, Rabu (3/7/2024).
Terhitung mulai 3 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dapat melayani penerbitan sertifikat tanah secara elektronik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pelalawan yang diwakili Sekretaris Daerah, Abdul Karim. Abdul Karim berharap dengan adanya sertifikat elektronik, Pelalawan menjadi kabupaten yang tertib administrasi pertanahan. Sehingga dapat meminimalisir sengketa dan perselisihan tanah serta menghapus praktik mafia tanah di Kabupaten Pelalawan.
"Sertifikat elektronik ini akan memberikan kenyamanan, efisiensi, dan kemudahan untuk disimpan dan dibawa. Terlebih, tidak akan mengurangi nilai sertipikat dari analog ke elektronik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ungkap Sekda Kabupaten Pelalawan tersebut.
Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan, implementasi sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat. Karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana.
"Pada kegiatan ini, kami menerima Sertifikat Elektronik Hak Pakai Pemerintah yaitu Kantor Bupati dan Istana Sayap Kabupaten Pelalawan. Sebagai Pemerintah Daerah, sertifikat elektronik ini sangat memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data. Kita patut mengapresiasi Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang memberikan layanan berstandar dunia," tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Turmudi, S.SiT., M.H, menjelaskan bahwa Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu kantor yang melaksanakan launching Sertipikat Elektronik. "Artinya, kami siap mendukung Program Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN untuk melakukan percepatan layanan elektronik kepada masyarakat di kota, kecamatan, dan desa," beber Turmudi.
Turmudi menambahkan, dalam rangka transformasi digital, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Beberapa manfaat dari sertifikat elektronik tersebut pertama pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien.
Kedua bisa melindungi dari risiko bencana alam. Kemudian meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat. Serta mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Terakhir membatasi ruang gerak mafia tanah.
Turmudi memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.
"Mulai hari ini kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan pertanahan bahwa Sertipikat Elektronik dan Pelayanan Digital Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sudah bisa dilakukan," jelasnya.
Masih menurut Turmudi, informasi mengenai Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada telepon seluler dan dapat ditanyakan langsung melalui Petugas Loket Layanan dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan Launching Implementasi Sertipikat Elektronik pada 10 Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi, A.Ptnh dan Pj Gubernur Riau, Ir SF Hariyanto.
Turut hadir jajaran Forkopimda di lingkungan Provinsi Riau, jajaran pimpinan perbankan di Provinsi Riau, pimpinan organisasi masyarakat di Provinsi Riau. Serta Ketua Pengurus Daerah IPPAT Provinsi Riau, Ketua dan Pengurus Pengembang Perumahan di Provinsi Riau.
Penulis: Andi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :