Tuduh Mertua Selingkuh, Wanita di Pelalawan Tewas Ditikam Suami, Mayat Ditinggal di Kamar Mandi
Rabu, 17 April 2024 - 09:13:35 WIB
PELALAWAN - Tragedi berdarah menggegerkan Pangkalan Lesung, Riau, ketika Mona Fitdyawati Gule menjadi korban pembunuhan yang mengerikan di tangan suaminya sendiri, Herman Yanto Laila (27).
Motif keji di balik peristiwa ini terungkap saat Herman tidak bisa menerima tuduhan bahwa ibunya berselingkuh, yang dilontarkan oleh Mona. Kekecewaan tersebut mencetuskan pertengkaran hebat di rumah kakak Herman, tempat kejadian yang menyedihkan itu terjadi pada Rabu (14/4/2024).
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Riyanto Tinambunan, mengungkapkan bahwa Herman naik pitam karena Mona menuding ibunya berselingkuh.
Dalam kemarahannya, Herman menusuk Mona berulang kali dengan pisau dapur, meninggalkan tubuh korban dengan luka tusuk yang mengerikan di dada, leher, dan kaki.
"Kejadian di rumahnya kakak si pelaku. Jadi bukan rumah dia," kata Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Riyanto Tinambunan, Selasa (16/4/2024).
"Motif infonya korban bilang mamaknya selingkuh. Sakit hatilah dibilang mamaknya selingkuh, dibunuh pakai pisau. Ditikam di dada, leher, kaki secara membabi buta," sambungnya.
Setelah mengakhiri nyawa istrinya secara kejam, Herman melarikan diri, meninggalkan mayat Mona di kamar mandi. Namun, pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Sorek 1, Pangkalan Kuras. Herman mengakui perbuatannya yang keji, dan motifnya pun terungkap dalam pengakuan itu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang telah terkena darah korban. Namun, pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut masih dalam pencarian setelah dibuang oleh pelaku.
"Pelaku mengakui pembunuhan itu. Kasus sekarang ditangani oleh Polres Pelalawan karena dilimpahkan ke sana setelah pelaku ditangkap," kata Kapolsek dikutip dari detiksumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :