Gajah Liar Rusak Pondok dan Kebun Sawit di Pelalawan, Ini Kata BBKSDA Riau
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:24:20 WIB
PEKANBARU - Kawanan gajah liar merusak sebuah pondok dan perkebunan sawit milik warga di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Itu dibenarkan Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Andri Hansen Siregar. Ia mengatakan perkebunan yang dirusak kawanan gajah liar itu merupakan kebun ilegal.
Kebun sawit itu milik masyarakat didirikan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas yang sengaja dijadikan area HCV (High Conservation Value). Yakni kawasan hutan yang dipertahankan kondisinya sebagai areal berhutan yang bernilai konservasi tinggi.
"Posisi penemuan jejak gajah tersebut berada di areal konservasi PT Musim Mas tepatnya di Estate 2 Blok B33 bantaran Sungai Nilo. Pada lokasi tersebut, ditemukan juga pondok kebun sawit yang sudah dirobohkan gajah," kata Hansen kepada halloriau.com, Selasa (14/2/2023).
Dia menilai bahwa apa yang dilakukan gajah tersebut tidak bisa disalahkan. Sebab lokasi tersebut memang merupakan kawasan hutan yang menjadi jalur perlintasan gajah.
Hansen mengatakan, tim menemukan ada lima ekor gajah jantan yang berada di lokasi tersebut. Yang mana gajah tersebut sudah mulai menjauh dari kebun sawit yang sebelumnya dirusak.
"Saat ini gajah sudah menjauh dari lokasi. Tim masih di sana. Karena gajah sudah menjauh, kemungkinan hari ini mereka balik," tambahnya.
Hansen juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap kawanan gajah tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana nanti berjumpa kembali dengan gajah, mohon segera laporkan ke Balai Besar KSDA Riau. Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa yang dilindungi undang-undang," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :