Corat-coret Bangunan di Pelalawan Kena Sanksi Rp500 Ribu dan Penjara 1 Bulan
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:51:47 WIB
PELALAWAN - Untuk para pelajar di Kabupaten Pelalawan, diminta agar tidak melakukan aksi corat-coret di jembatan, fasilitas umum, dan lain sebagai. Perbuatan itu langgar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pelalawan, Tengku Junaidi ke Halloriau.com, Selasa, (31/01/2022). Dalam Perda itu menyangkut tentang kebiasaan remaja yang menyimpang saat ini yakni mencoret-coret tembok fasilitas umum. Apalagi sering terjadi saat masa kelulusan sekolah.
Pria yang akrab disapa TJ mengatakan, bagi remaja yang kedapatan melakukan hal itu akan dikenakan sanksi sesuai Perda. Di mana, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan kurungan penjara satu bulan.
"Kemarin kita telah sosialisasi di SMA Bernas dan itu merupakan yang ke tujuh kali. Sebelumnya sudah pernah dilakukan hal yang sama di sekolah SLTA dan SLTP yang ada di Pangkalan Kerinci," ujar TJ.
Sambung TJ, SatPol PP dan Damkar tugas dan fungsinya melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Serta kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :