Kakan Kemenag: Kuota Jamaah Haji 2023 Pelalawan Belum Ditentukan
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:59:14 WIB
PELALAWAN - Provinsi Riau telah menerima kuota haji tahun 2023 dari pemerintah pusat sebanyak 5.060 jemaah. Hanya saja untuk kuota haji Kabupaten Pelalawan tahun 2023 masih belum ditentukan.
Jumlah kuota haji Riau itu akan dibagi-bagi ke 12 kabupaten/kota. Pembagian kuota berdasarkan aturan, serta dengan melihat jumlah umat Islam yang ada di satu daerah. Hal itu masih belum ada keputusan yang resmi diterbitkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau.
Itu disampaikan Kepala Kemenag Pelalawan, Jisman. Ia mengatakan proses pembagian kuota untuk tingkat kabupaten dan kota belum selesai. Kanwil Kemenag Riau masih melakukan perhitungan berdasarkan hal-hal yang mendukung pemberian jatah haji setiap daerah, termasuk Pelalawan.
"Untuk saat ini kuota untuk kabupaten dan kota termasuk Pelalawan, belum dapat diketahui. Masih menunggu keputusan dari provinsi," kata H Jisman pada Halloriau.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menjelaskan, kuota haji yang diterima Riau hampir sama dengan jumlah pada saat sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 silam. Artinya, pembagian kuota ke daerah juga gambarannya hampir sama seperti empat tahun lalu.
Jika mengacu pada kuota normal sebelum pandemi Covid-19, Pelalawan mendapatkan jatah sekitar 400 lebih. Diperkirakan jumlahnya tidak jauh berbeda untuk tahun ini dengan tahun 2019, sesuai dengan jumlah umat Muslim di Pelalawan.
"Perkiraannya seperti itu, sekitar 400 lebih. Artinya kuota penuh atau full dan tidak ada lagi pembatasan seperti saat Covid 19," tandas Jisman.
Jika kuota haji Pelalawan diputuskan jamaah yang akan berangkat yakni menyambung calon haji yang mendaftar tahun 2011 silam. Ditambah dengan yang ditunda keberangkatannya lantaran pandemi Covid-19 yang lalu.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :