Tidur di Musala Bhakti Praja, 3 Remaja Diamankan Satpol PP Pelalawan
Selasa, 13 September 2022 - 16:50:53 WIB
PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan menciduk 3 remaja tanggung di Musala Kompleks Bhakti Praja. Ketiganya yang diketahui masih di bawah umur ini kedapatan tertidur di musala, dimana satu diantaranya wanita.
Kabid PPUD Satpol PP Pelalawan, Leo Agusta dan Kasi Penyidik/PPNS Satpol PP Pelalawan, Uji Mega mengatakan, ketiga remaja tanggung itu kedapatan tertidur di Musala Kompleks Bhakti Praja saat anggota tengah berpatroli rutin mengantisipasi kenakalan remaja.
"Karena ketiga remaja itu salah satunya wanita, jadi anggota membawanya ke Kantor Satpol PP Pelalawan untuk dimintai keterangan. Kita khawatir mereka telah melakukan asusila yang kini tengah diberantas Satpol PP," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Dari hasil keterangan ketiga remaja tersebut, mereka bermalam di Musala Bhakti Praja karena tak ada tempat menginap. Setelah dimintai keterangan, ketiganya berinisial F (19), R (17) dan seorang wanita Z (16).
Ketiga remaja itu menginap di musala yang berada di Kompleks Bhakti Praja karena memang musala itu selama ini tak ada aktivitas. Sehingga para remaja itu seolah leluasa menggunakan tempat ibadah untuk aktivitas yang tak sejalan dengan norma-norma agama.
"Sebelum kita pulangkan, ketiga remaja itu kita bawa ke BNN Pelalawan untuk menyakinkan apakah ada dugaan memakai barang narkotika atau tidak, dan hasilnya negatif," sebutnya.
"Setelah kita data nama-nama mereka, kita panggil juga orangtua ketiga remaja itu. Kita berikan arahan pada orangtua mereka untuk membina anak-anak mereka, baru kita pulangkan," paparnya.
Ditambahkan Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi MAp, secara tegas menyatakan pihaknya akan menggelar patroli rutin ke tempat-tempat yang diduga rawan penyalahgunaan pekat bagi para remaja.
"Apalagi saat ini, banyak sekali pekat yang justru pelakunya anak-anak remaja yang lepas dari pengawasan orangtua. Ketiga remaja itu kita amankan karena melanggar Perda nomor 1/2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 16 ayat 1 terkait tertib sosial," tukasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :