Aparat Polsek Teluk Meranti Amankan 25 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Tiga Warga Pelalawan Ditangkap
Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:55:17 WIB
PELALAWAN- Aksi illegal logging (ilog) masih terjadi di Provinsi Riau. Aparat Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan 25 kubik kayu dari tiga warga Pelalawan pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, anggota menyita puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil Ilog. Adapun identitas para pelaku yakni HR (38), SK (40), dan ML (35) dan ketiganya merupakan warga Sebekik Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.
Ketiga pria itu diamankan di Anak Sungai Sidar Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti sekitar pukul 15.00 wib.
Sebanyak 25 Kubik kayu olahan turut diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kayu olahan berupa papan dan broti yang diamankan. Kurang lebih sebanyak 25 Kubik yang diduga hasil aktivitas Ilog", terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (28/8/2022).
Penangkapan ketiga lelaki itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di bawah Jembatan Sidar sedang ada aktivitas menarik kayu.
Melihat aktivitas mencurigakan itu, Tim Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan ketiga pelaku yang sedang melansir kayu tersebut.
Saat HR, SK, dan ML mengaku menarik kayu yang dirakit itu dari anak Sungai Sidar.
Namun ketika ditanya izin maupun dokumen atas 25 Kubik kayu tersebut, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Alhasil dipastikan jik kayu tersebut hasil Ilog dari kawasan hutan yang ada di Teluk Meranti.
"Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Meranti saat ini untuk kepentingan penyidikan," tutur Edy Harianto. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :