www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Menteri Lingkungan Hidup Tegas Tutup TPS Ilegal di Perbatasan Kampar-Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Meski Izin PT MAL Sudah Dicabut, Perusahaan Dianggap Tak Miliki Itikad Baik
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:00:32 WIB

 

PELALAWAN - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) yang merupakan anak usaha Duta Palma di Kantor DPRD Pelalawan digelar pada Senin kemarin (22/8/2022), terungkap jika izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, bahkan tetap menjalankan operasionalnya.

Pencabutan izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022 Pencabutan Izin PT MAL sebelumnya telah didahului peringatan-peringatan yang disampaikan Pemkab Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Bahkan ada rumor PT MAL akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pelalawan karena telah mencabut izinnya.

Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya dalam RDP kemarin telah membuat rapat Komisi A DPRD Pelalawan itu sempat memanas. Pasalnya, kehadiran Humas dan HRD PT. MAL ini tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL dan Kewajiban kewajiban pemilik HGU PT. MAL.

PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen sejak 2009. Tidak ada niat dan itikad keseriusan PT MAL untuk melunasi kewajibannya. Karena itu, Pemkab Pelalawan mengambil tindakan dan ternyata PT MAL tetal tidak tunduk.

Kewajiban perusahaan membangun
kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.

IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A berencana akan turun ke lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan dibalik tidak patuh kepada aturan .

Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, mereka enggan berkomentar. " Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi ketua Komisi A saja," ujarnya. (*)

Penulis: Andy
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq Sidak TPS ilegal di Desa Kubang Jaya, Kampar (foto/Antara)Menteri Lingkungan Hidup Tegas Tutup TPS Ilegal di Perbatasan Kampar-Pekanbaru
Paslon nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin unggul di survei terbaru IPI (foto/andy)Hasil Survei Terbaru, Zukri-Husni Unggul Jauh di Pilkada Pelalawan 2024
Agung Toyota Arengka kembali menggelar pameran otomotif di Mal SKA Pekanbaru (foto/dini)Agung Toyota Hadirkan All New Agya dan Calya dengan Promo Menarik di Mall SKA
30 masyarakat di Perawang mendapatkan pelatihan Petani Champion dari PT Arara Abadi (foto/ist)PT Arara Abadi Latih 30 Petani dari Perawang untuk Jadi Champion Hortikultura
Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru ikut sosialisasi Pengawas Pemilu oleh Bawaslu RI (foto/Yuni)Gandeng Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilu
  Motor mogok di jalan, Honda Care solusinya (foto/ist)Honda Care, Solusi Mogok di Jalan untuk Konsumen Setia Honda di Riau
Dishub Kabupaten Kuantan Singingi menggelar forum konsultasi publik (foto/ultra)Dishub Kuansing Gelar Konsultasi Publik Terkait Penetapan Standar Pelayanan Uji Kendaraan
Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid saat kampanye di Kepulauan Meranti (foto/ist)Abdul Wahid Bertekad Ciptakan BLK untuk Siapkan Tenaga Kerja yang Mumpuni di Meranti
Kalaksa BPBD Kabupaten 50 Kota, Rahmadinol sebut Lintas Riau-Sumbar sudah bisa dilewati (foto/Tiktok)Lintas Sumbar-Riau di Pangkalan Sempat Lumpuh Total, Rahmadinol: Sudah Bisa Dilewati
Polsek Simpang Kanan menggiatkan cooling system kepada masyarakat jelang hari pencoblosan (foto/afrizal)Kanit Intel Bersama Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Pilkada Damai ke Warga Simpang Kanan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved