Meski Izin PT MAL Sudah Dicabut, Perusahaan Dianggap Tak Miliki Itikad Baik
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:00:32 WIB
PELALAWAN - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) yang merupakan anak usaha Duta Palma di Kantor DPRD Pelalawan digelar pada Senin kemarin (22/8/2022), terungkap jika izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, bahkan tetap menjalankan operasionalnya.
Pencabutan izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022 Pencabutan Izin PT MAL sebelumnya telah didahului peringatan-peringatan yang disampaikan Pemkab Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Bahkan ada rumor PT MAL akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pelalawan karena telah mencabut izinnya.
Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya dalam RDP kemarin telah membuat rapat Komisi A DPRD Pelalawan itu sempat memanas. Pasalnya, kehadiran Humas dan HRD PT. MAL ini tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL dan Kewajiban kewajiban pemilik HGU PT. MAL.
PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen sejak 2009. Tidak ada niat dan itikad keseriusan PT MAL untuk melunasi kewajibannya. Karena itu, Pemkab Pelalawan mengambil tindakan dan ternyata PT MAL tetal tidak tunduk.
Kewajiban perusahaan membangun
kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.
IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A berencana akan turun ke lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan dibalik tidak patuh kepada aturan .
Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.
Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, mereka enggan berkomentar. " Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi ketua Komisi A saja," ujarnya. (*)
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :