Denda 2 Persen Berlaku
PBB Dispenda Pekanbaru tak Capai Target
Rabu, 30 November 2016 - 16:50:02 WIB
PEKANBARU - Perpanjangan tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru habis, terhitung Rabu (30/11/2016). Targetpun tak tercapai. Artinya, lewat tanggal tersebut, berlaku denda sebesar 2 persen.
Sekretaris Dispenda Pekanbaru Kendi Harahap mengakui, pencapaian PBB masih jauh dari target meski batas waktu atau jatuh tempo sudah berakhir. Tapi kata dia, untuk hari ini pencapaian belum dihitung keseluruhan.
"Kalau untuk data terakhir per 29 November kemarin sekitar Rp56,5 miliar pencapaiannya dari target Rp 104 miliar," kata Kendi.
Pantauan, hari terakhir pembayaran PBB terlihat tidak begitu ramai. Kata Kendi, ada beberapa faktor penyebab tidak ramainya wajib pajak membayar PBB.
Salah satunya disebabkan, lantaran ini merupakan jatuh tempo yang kedua. Selain itu, juga disebabkan Dispenda sudah bekerjasama dengan perbankan bisa bayar PBB lewat online.
Soal denda, setelah jatuh tempo ini maka bagi para wajib pajak (WP) akan dikenakan denda 2 persen per bulannya. "Itu otomatis, kalau tidak bayar dendanya langsung bertambah," jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :