PEKANBARU - Empat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru hingga kini belum dihibahkan oleh pihak ketiga ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dari 11 JPO, baru 7 yang dihibahkan ke Pemko Pekanbaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengawal aset tersebut pun sudah menyurati pihak ketiga. Namun tak kunjung ada balasan dari pihak ketiga untuk memberikan surat hibah ke Pemko Pekanbaru.
Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, awalnya ada 11 JPO yang dibangun oleh pihak ketiga. Pembangunan itu ada perjanjian pihak ketiga dengan Pemko Pekanbaru.
"Dulu ada 11 JPO yang dibangun oleh pihak ketiga, dan ada perjanjian dengan pemko, bahwa setelah habis masa perjanjian itu, JPO tersebut akan diserahkan ke pemko. Dari 11 JPO tersebut, 7 JPO sudah dihibahkan ke pemko dan 4 JPO belum dihibahkan," ujar Adi, Jumat (10/12/2021).
Dijelaskannya, proses penyerahan aset hibah ini, dari pihak ketiga harus memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. "Kemudian walikota setelah menerima hibah tersebut, menerbitkan SK dan menyerahkan ke Dishub sebagai aset pemerintah kota," katanya.
Aset yang sudah dihibahkan tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru.
"Tujuh JPO yang diserahkan itu sudah menjadi aset milik Pemko Pekanbaru. Sementara kalau empat (JPO) yang belum diserahkan itu, kendalanya, mereka yang sudah melakukan perjanjian dengan pemko belum memberikan surat hibah ke Pemko, dan kita sudah menyurati beberapa kali, namun untuk saat ini belum," jelasnya.
Pihaknya pun tidak melakukan upaya penegasan kepada pihak ketiga yang belum menyerahkan aset tersebut. Meski sudah menyurati berkali-kali, tetapi pihak ketiga belum juga menanggapinya.
"Untuk alasan pastinya mereka (pihak ketiga) kita tidak tahu, yang jelas kita sudah menyurati beberapa kali. Itulah kendala kita, belum sama sekali ditanggapi," ungkapnya.
Empat titik yang belum diserahkan ke Pemko, di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai di depan Hawai, dan di Jalan Sudirman di dekat Modelux. Sementara dua aset lagi, Adi menyebut tidak mengetahui pasti.
"Untuk titik saya kurang tahu pasti, tapi di antaranya itu ada di Jalan Nangka dekat simpang Pepaya depan Hawai, kemudian di Jalan Sudirman di Depan Modelux," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, dari 7 aset yang sudah diserahkan, 3 di antaranya sudah disewakan dengan pihak penyedia. Untuk penyewa, Dishub dahulukan siapa yang membangun di awal dulu.
Ia juga menjelaskan, sebelum disewa, dihitung dulu asetnya berapa, tarif sewanya berapa. Menghitung itu merupakan ranah BPKAD di bidang aset. Setelah itu, mereka melakukan pernjajian sewa menyewa.
"Mereka punya kewajiban dan mereka punya hak juga," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)