www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aturan Baru PPKM Level 4 Tahap III untuk Pekanbaru, Mal Tetap Tutup, Rumah Ibadah Buka Terbatas
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:17:36 WIB

PEKANBARU - Sebagai tindak lanjut atas instruksi yang diberikan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 18/SE/SATGAS/2021 terkait pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap III, Selasa (10/8/2021) yang berlaku mulai tanggal 10-23 Agustus 2021.

Secara garis besar peraturan tersebut masih sama dengan surat edaran Walikota Pekanbaru sebelumnya saat PPKM tahap II, 2-9 Agustus 2021 lalu. Namun, terdapat sedikit perubahan salah satunya yaitu pedoman beribadah di rumah ibadah. Jika sebelumnya rumah ibadah diwajibkan tutup selama PPKM Level 4, kini masyarakat boleh beribadah secara berjamaah di rumah ibadah dengan syarat hanya 25%-30% dari kapasitas.

Namun, aturan untuk pusat perbelanjaan tidak ada perubahan dan tetap diwajibkan tutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotik dan pasar swalayan. Akses yang diizinkan buka itu pun dibatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk restoran hanya boleh dibungkus untuk dibawa pulang. Selain itu untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengaku telah mendapatkan surat dari asosiasi ritel ataupun mal agar diizinkan kembali beroperasi seperti biasa. Namun Firdaus mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan.

"Secara pribadi saya sangat bisa memahami, ingin membuka, tapi tidak bisa. Sudah kesepakatan pemerintah, kebijakan pemerintah dari pusat," kata dia, Selasa (10/8/2021).

Penulis: Rinai
Editor: Rico

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved