PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melanggar ketentuan lalu lintas dan transportasi selama tiga hari pelaksanaan operasi penertiban.
Puluhan kendaraan tersebut terjaring saat petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru, di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban ini melibatkan Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Operasi dilakukan untuk menindak angkutan barang yang nekat melintas di jalan dalam kota meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang. Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaklengkapan dokumen kendaraan hingga pelanggaran jam operasional.
“Puluhan angkutan barang langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan, dan mana yang terbukti overload langsung kita beri penindakan,” tegas Masykur, Ahad (18/10/2026).
Selain memeriksa kelengkapan dokumen dan jam operasional, petugas juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaian ukuran serta muatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih atau overload menjadi salah satu sasaran penindakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan transportasi.
Masykur menegaskan, operasi penertiban tidak berhenti pada kegiatan yang telah dilaksanakan. Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan secara berkelanjutan guna menekan pelanggaran angkutan barang bertonase besar di jalan perkotaan.
Pengawasan akan dilakukan melalui dua pola, yakni razia stasioner dengan pemeriksaan di titik-titik rawan pelanggaran serta razia hunting melalui patroli bergerak di jalan raya.
Dengan pola tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang melanggar, termasuk angkutan barang yang berupaya menghindari titik pemeriksaan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan di wilayah Kota Pekanbaru.