www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Senin, 05 Oktober 2026 - 21:16:56 WIB
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk mengendalikan 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) setelah status Hak Guna Bangunan (HGB) aset tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.

Pemko Pekanbaru berencana menerapkan skema sewa langsung kepada pedagang sebagai pola baru pemanfaatan kanto.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi jalan keluar dari persoalan pemanfaatan aset yang selama ini rawan menimbulkan konflik, termasuk praktik penyewaan kembali kepada pihak lain.

Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, skema sewa menjadi pilihan paling memungkinkan karena hubungan pemanfaatan aset nantinya dilakukan langsung antara pemerintah dengan penyewa.

"Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa menyewa, karena kerjasamanya dengan orang per orang," tegas Zulhelmi, Senin (5/10/2026).

Menurut Zulhelmi, Pemko Pekanbaru tidak lagi berada pada tahap menentukan nilai sewa. Pemerintah telah melakukan appraisal melalui lembaga independen sehingga besaran nilai sewa kanto telah diketahui.

Dengan berakhirnya HGB, posisi 133 kanto tersebut kini menjadi aset Pemko Pekanbaru.

Perubahan status ini sekaligus menuntut pemerintah memastikan aset daerah tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak yang sebelumnya memiliki hak atas bangunan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian Pemko Pekanbaru bukan hanya mengenai status aset, tetapi juga pola pemanfaatan kanto yang sebelumnya dinilai membuka ruang bagi praktik sewa ulang.

Zulhelmi mengaku mempertanyakan adanya pihak yang menyewa kanto kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang yang menjadi pengguna akhir.

Lebih jauh, Pemko juga menerima adanya persoalan antara pedagang dengan pihak yang sebelumnya memegang HGB.

Zulhelmi menyebut, terdapat pedagang yang mengalami intimidasi hingga barang dagangannya dikeluarkan dari kanto.

"Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya," ujarnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa transisi pengelolaan aset tidak sekadar menyangkut administrasi pemerintah, tetapi juga menyentuh kepastian usaha para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.

Karena itu, Pemko Pekanbaru menegaskan pihak yang HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki kewenangan atas kanto tersebut.

"Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana, kami tegaskan bahwa aset kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru," tegas Zulhelmi.

Pemerintah Kota Pekanbaru kini berencana melakukan penertiban terhadap aset kanto di STC agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak.

Langkah tersebut menjadi penting karena status aset telah berubah setelah HGB berakhir. Pemerintah tidak hanya dituntut mencatat aset tersebut secara administratif, tetapi juga memastikan penguasaan fisik dan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan.

"Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," tandasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
Pemerintah pusat pangkas TKT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pemerintah Pusat Bikin Meranti Makin Tertekan: TKD Turun, DBH 2027 Anjlok Rp34,5 Miliar
SIGMA mulai disiapkan ukur kinerja ASN.(ilustrasi/AI/halloriau.com)TPP Tak Sekadar Kehadiran, SIGMA Mulai Disiapkan Ukur Kinerja ASN Pemprov Riau
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Pasar murah Pemprov Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Operasi Pasar ke-188 Pemprov Riau Digelar Pekan Ini, Cek Daftar Harga dan Lokasinya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Tiang Fiber Optik Masuk Pekarangan Warga di Pekanbaru, DPRD Desak Pemko Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved