PEKANBARU - Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan bagi sejumlah warga di Kota Pekanbaru. Pasalnya, perubahan tersebut dapat berdampak langsung terhadap peluang warga menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Junaedy menjelaskan, perubahan desil terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data dan penilaian berdasarkan sejumlah variabel yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4, namun kemudian naik menjadi desil 5 atau lebih, dinilai tidak lagi memenuhi sejumlah kriteria sebagai penerima bansos berdasarkan variabel yang digunakan dalam pemutakhiran data.
"Mungkin yang biasanya dapat bantuan dari desil 1-4, langsung naik ke desil 5 ke atas dia. Itu yang tidak memenuhi variabel, seperti ada yang ikut pinjaman online, judi online. Ada masalah kepemilikan asetnya, ada ID pelanggan rekeningnya lebih dari dua," kata Junaedy, Kamis (17/9/2026).
Menurut Junaedy, perubahan desil yang terjadi di lapangan dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan maupun kredit sepeda motor.
Kepemilikan atau kredit kendaraan tersebut menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan dalam proses pemutakhiran data ekonomi warga. Kondisi itu kemudian dapat membuat warga yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bansos mengalami perubahan desil.
Akibat perubahan tersebut, warga yang sebelumnya menerima bantuan dapat tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bansos.
Namun, Junaedy menegaskan bahwa warga yang merasa masih berada dalam kondisi tidak mampu tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Warga dapat mengajukan sanggahan melalui pihak kelurahan. Setelah itu, data dan keberatan tersebut akan diteruskan kepada Dinsos untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang dia kategori tidak mampu, bisa melakukan sanggahan melalui kelurahan," ujarnya.
Junaedy menjelaskan, data desil yang menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima bansos bersumber dari pengolahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data DTSEN dikelola melalui kerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial.
Dengan mekanisme sanggahan tersebut, warga yang merasa perubahan desil tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menyampaikan keberatan melalui kelurahan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.