PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Perpanjangan program ditetapkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak.
Agung mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya selama periode penghapusan denda masih berlaku.
“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung, Selasa (1/9/2026).
Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.
Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun posko pelayanan yang telah disediakan.
“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Denny.
Khusus pembayaran PBB-P2, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital. Di antaranya melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan berbagai pilihan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode penghapusan denda berakhir, kewajiban pajak yang belum diselesaikan dapat kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Denny mengatakan pembayaran pajak masyarakat turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya.(*)