www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelajar Kembali Sekolah Meski Udara Belum Sehat, Ini Alasan Pemkab Kuansing
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Daerah
Rabu, 02 September 2026 - 07:54:26 WIB
ilustrasi PBB.
ilustrasi PBB.

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Perpanjangan program ditetapkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak.

Agung mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya selama periode penghapusan denda masih berlaku.

“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung, Selasa (1/9/2026).

Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun posko pelayanan yang telah disediakan.

“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Denny.

Khusus pembayaran PBB-P2, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital. Di antaranya melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode penghapusan denda berakhir, kewajiban pajak yang belum diselesaikan dapat kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Denny mengatakan pembayaran pajak masyarakat turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemkab Kuansing sekolah kembali belajar normal di tengah udara tidak sehat (foto/tribunpku)Pelajar Kembali Sekolah Meski Udara Belum Sehat, Ini Alasan Pemkab Kuansing
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau kolaborasi dengan remaja masjid dan masyarakat di Desa Pematang Obo gelar maulid nabi (foto/ist)Mahasiswa KKN UIN Suska dan Warga Kompak Semarakkan Maulid Nabi di Pematang Obo
Bupati Inhu Ade Agus dan Wabup Hendrizal cek langsung layanan Puskesmas Batang Peranap (foto/ist)Bupati dan Wabup Inhu Blusukan ke Cek Layanan Puskesmas Batang Peranap
Cegah Karhutla dengan program DMPA perikanan air tawar, PT Arara Abadi tingkatkan ekonomi masyarakat dengan beternak baung (foto/ist)Cegah Karhutla dengan Program DMPA, PT Arara Abadi Dorong Masyarakat Beternak Baung
BMKG prediksi hujan dan petir di sejumlah wilayah Riau (foto/int)Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Terjadi di Riau
  Mantan Caleg DPRD Pelalawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penimbunan ribuan liter BBM (foto/klikmx)Kasus Penimbunan Ribuan Liter BBM, Mantan Caleg Pelalawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru anjlok (foto/int)Harga Emas 1 Gram Antam di Pekanbaru Anjlok Hari Ini
Ilustrasi BMKG deteksi puluhan hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Waspada Kabut Asap: 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik
Walikota Pekanbaru dorong percepatan pembangunan drainase untuk atasi banjir di Jalan Arifin Ahmad (foto/ist)Tangani Banjir Jalan Arifin Achmad, Pemko Pekanbaru Percepat Bangun Drainase
ilustrasi: Bupati Siak Afni lanti 83 Pejabat Siak.Bupati Siak Afni Rombak 83 Pejabat, Kinerja Bakal Dievaluasi Berkala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved