PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak lagi dibebani Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah yang memenuhi kriteria program perumahan rakyat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Pekanbaru dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Selain pembebasan BPHTB, pemerintah juga mendorong kemudahan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengatakan, pembebasan BPHTB bagi MBR telah diterapkan sejak Maret 2025 melalui Peraturan Walikota Pekanbaru.
"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Walikota," kata Denny, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang membeli rumah subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denny menjelaskan, salah satu indikator yang digunakan adalah tingkat penghasilan masyarakat.
Kelompok dengan pendapatan di bawah Rp7 juta per bulan termasuk dalam sasaran kebijakan tersebut.
"Penghasilannya itu berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.
Dengan pembebasan BPHTB, beban biaya yang harus disiapkan masyarakat saat memperoleh hak atas rumah dapat ditekan.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian tanpa terbebani biaya tambahan di luar kemampuan ekonomi mereka.
Pembebasan BPHTB bukan sekadar kebijakan pengurangan beban masyarakat.
Pemko Pekanbaru menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.