PEKANBARU – Pemko Pekanbaru terus melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menciptakan wajah kota yang lebih rapi tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi juga disertai solusi berupa penyediaan lokasi berjualan yang lebih layak.
"Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Agung, Senin (20/7/2026).
Ia mengingatkan para pedagang agar tidak membangun lapak di atas drainase, trotoar maupun bahu jalan karena selain melanggar aturan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dan PKL untuk berjualan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.
Selain melakukan penataan, Pemko Pekanbaru juga memperkuat pengawasan melalui Tim Sapa Motoris Satpol PP yang baru diluncurkan. Sebanyak 120 personel motoris diterjunkan untuk melakukan patroli harian di berbagai titik di Kota Pekanbaru.
Menurut Agung, tim tersebut akan mengawasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum, mulai dari aksi balap liar, keberadaan gelandangan dan pengemis, hingga PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang.
"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Agung dilansir dari pekanbaru.go.id.
Pemko Pekanbaru berharap penataan yang dilakukan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban serta keselamatan di ruang publik.(*)