PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengkaji perubahan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam.
Langkah ini diambil setelah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi dan aktivitas usaha saat ini.
Evaluasi terhadap regulasi tersebut muncul karena banyak tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan perda yang berlaku, seluruh tempat hiburan umum hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha justru mulai ramai beroperasi pada malam hari dan bahkan tetap melayani pengunjung hingga dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengakui, aturan yang ada saat ini sulit diterapkan secara efektif karena tidak lagi mencerminkan pola operasional usaha hiburan malam.
"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegas Desheriyanto, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, jika batas operasional tetap ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB, maka regulasi tersebut justru tidak realistis mengingat sebagian besar tempat hiburan malam baru mulai beraktivitas pada jam tersebut.
"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.
Desheriyanto menjelaskan bahwa revisi perda bukan semata-mata untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, tetapi juga agar regulasi yang diterapkan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain aspek penegakan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi sektor hiburan terhadap perekonomian daerah.
Tempat hiburan malam disebut memiliki peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," katanya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam tetap dilakukan.
Pemerintah tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pembahasan revisi regulasi berlangsung.
Desheriyanto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas mekanisme perubahan aturan sekaligus memastikan aktivitas usaha hiburan tetap berjalan sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.
Rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru.