PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah mengoptimalkan penanganan kebakaran di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut. Status siaga diberlakukan hingga 30 November 2026 seiring meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca panas dan fenomena El Nino.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru, guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan," kata Wako Agung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, penetapan status siaga juga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
"Hasil rapat disepakati untuk merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," terangnya.
Agung menambahkan, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau dengan pengaruh El Nino berkategori moderat hingga kuat. Kondisi tersebut diprediksi berlangsung dengan puncak pada periode Juni hingga November 2026, sehingga potensi kebakaran lahan perlu diantisipasi sejak dini.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.