PEKANBARU - Layanan SIM Keliling di Kota Pekanbaru kembali beroperasi pada Selasa (19/5/2026) dengan lokasi pelayanan dipusatkan di kawasan Giant Panam. Lokasi tersebut kembali menjadi titik layanan tetap setelah sempat mengalami perubahan pada 12 Mei 2026 lalu.
Masyarakat pemegang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Pelayanan SIM Keliling mulai dibuka pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengurusan.
Salah satu syarat utama yang wajib diperhatikan adalah SIM yang akan diperpanjang masih berada dalam masa aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa sejumlah dokumen pendukung seperti e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan berkas sebelum proses perpanjangan SIM dapat dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun memperpanjang SIM, layanan SATPAS Pekanbaru juga tersedia di Jalan Yos Sudarso, Rumbai. Sementara layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di lokasi publik seperti pusat perbelanjaan, pasar, maupun kantor camat.
Berikut alur pengurusan SIM yang perlu diketahui masyarakat:
- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.
- Isi formulir pendaftaran di loket pelayanan.
- Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa.
- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat SIM baru.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan proses perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara pihak ketiga.
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM tahun 2026:
- SIM A (Mobil): Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C (Motor): Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D (Khusus Difabel): Rp35.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi apabila belum memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Untuk layanan perpanjangan secara online, terdapat tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dokumen.