PEKANBARU - Mendekati perayaan Iduladha 1447 H/2026, kecemasan masyarakat mengenai kualitas dan kesehatan hewan kurban dijawab lugas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mengambil langkah ofensif dengan memperketat pengawasan lalu lintas dan kesehatan hewan guna memastikan ibadah kurban tahun ini berjalan tanpa bayang-bayang penyakit menular.
Hingga pertengahan Mei 2026, otoritas peternakan setempat membawa kabar baik, Kota Pekanbaru bersih total dari kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi warga yang hendak berburu hewan kurban terbaik tanpa perlu khawatir akan kualitas daging yang akan dikonsumsi kelak.
Distankan Pekanbaru mencatat sebanyak 3.514 ekor sapi kurban telah masuk dalam database pengawasan sepanjang tahun 2026.
Angka ini diprediksi terus bergerak fluktuatif mendekati hari-H pemotongan. Namun, jumlah yang besar ini tidak membuat petugas di lapangan abai.
Setiap satu ekor sapi yang menginjakkan kaki di Pekanbaru wajib melewati screening berlapis, termasuk kewajiban restriksi lewat vaksinasi PMK sejak dini.
Langkah preventif ini dinilai efektif memutus mata rantai penularan dari daerah asal ternak.
Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco menegaskan, status 'nol kasus' ini bukan didapat dari hasil kerja instan, melainkan hasil pemantauan maraton yang sudah dimulai sejak awal tahun.
"Sejak Januari 2026 hingga sekarang, nihil kasus PMK di Pekanbaru. Setiap hewan kurban yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan izin layak potong," ujar Maisisco, Minggu (17/5/2026).
Maisisco menambahkan, deteksi dini di tingkat peternak lokal sebenarnya telah berjalan intensif selama lima bulan terakhir.
Pola ini sengaja diterapkan karena mayoritas hewan kurban komoditas lokal tersebut sudah dipelihara dan digemukkan peternak Pekanbaru jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan Zulhijah.
Untuk memastikan tidak ada ruang bagi kelolosan penyakit, tim lapangan Distankan bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dikerahkan secara masif ke titik-titik penampungan dan penjualan.
Pemeriksaan klinis yang dilakukan petugas meliputi normalitas postur tubuh dengan memastikan proporsi tubuh hewan ideal dan tidak menunjukkan gejala kelesuan ekstrem.
Kemudian, kondisi kaki dan kuku dengan memastikan hewan tidak pincang atau memiliki luka khas PMK di sela-sela kuku.
Termasuk kesehatan organ sensorik dengan memeriksa kebersihan mata (bebas belekan), hidung (bebas lendir berlebih), serta kondisi gigi untuk menentukan batas usia minimal kelayakan kurban.
sebagai langkah finalisasi regulasi, Distankan Pekanbaru menjadwalkan pendistribusian SKKH secara resmi kepada para pemilik hewan satu pekan menjelang hari raya.
Surat ini nantinya bertindak sebagai 'paspor kesehatan' mutlak yang harus ditunjukkan peternak sebelum hewan dibawa ke lokasi pemotongan (masjid, musala, atau lapangan).
Masyarakat pun diimbau untuk lebih jeli saat membeli hewan kurban dengan selalu menanyakan keberadaan SKKH resmi yang dikeluarkan oleh Distankan Pekanbaru kepada para pedagang.