PEKANBARU - Pemko Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh sektor usaha. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat setiap tahun dan telah menjadi salah satu persoalan lingkungan paling serius di Kota Bertuah.
Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh di berbagai kategori usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga sektor kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan jasa boga. Seluruh pelaku usaha kini diwajibkan mengganti kantong plastik konvensional dengan wadah ramah lingkungan, baik yang dapat digunakan kembali maupun yang mudah terurai secara alami.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyambut positif langkah tegas Pemerintah Kota. Ia menilai kebijakan ini merupakan upaya nyata dalam penanganan limbah plastik yang selama ini mendominasi tumpukan sampah di berbagai titik kota.
“Tentu ini langkah yang sangat positif. Kami juga mengimbau masyarakat dan ritel-ritel lainnya untuk berkolaborasi dan segera mengurangi penggunaan plastik,” ujar Isa, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Isa menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Menurutnya, perubahan perilaku menjadi kunci utama agar upaya pengurangan plastik dapat berjalan konsisten dan menghasilkan dampak besar.
“Ini masih menjadi catatan besar terhadap permasalahan limbah di Kota Pekanbaru. Kita harapkan partisipasi masyarakat dan pemerintah kota terus mendorong pembatasan plastik dan beralih ke bahan yang alami, bisa didaur ulang, atau dipakai kembali,” ujarnya.
Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini, lanjut Isa, adalah kebiasaan masyarakat yang jarang membawa wadah atau tas belanja sendiri. Kondisi tersebut sering kali membuat pedagang terpaksa menyediakan kantong plastik saat melayani pembeli.
“Ini terkait habit masyarakat. Kebiasaan tidak membawa sarana untuk menampung barang belanjaan membuat pedagang harus menyediakan plastik. Jadi perlu kesadaran bersama. Jika masyarakat sudah terbiasa membawa tas belanja sendiri, ini akan jauh lebih mudah bagi pedagang,” jelasnya dikutip dari MCRiau.
Pemko Pekanbaru berharap larangan kantong plastik sekali pakai ini tidak hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga mendorong gaya hidup yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga, Pekanbaru ditargetkan bisa menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.