www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


3 Kasus Terkait Sampah dan Pungli Terungkap, Satu Tersangka Mantan THL DLHK Pekanbaru
Selasa, 15 April 2025 - 17:51:25 WIB
Polresta Pekanbaru ungkap tiga kasus terkait sampah dan pungli, salah satu tersangka mantan THL DLHK (foto/dini)
Polresta Pekanbaru ungkap tiga kasus terkait sampah dan pungli, salah satu tersangka mantan THL DLHK (foto/dini)

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota Markarius Anwar, Plt. Kadis DLHK Reza Aulia Putra, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan ketiga kasus tersebut terdiri dari satu tindak pidana pengelolaan sampah ilegal, satu pelanggaran Perda terkait pembuangan sampah, serta satu kasus pemerasan dan pemalsuan dokumen yang berkedok penarikan uang sampah oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tindak pidana pertama menyangkut pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak 2 Kelurahan Palas, Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Tenayan Raya. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AAS (20), R (51), dan ZE yang seluruhnya bekerja sebagai pengangkut sampah.

Para pelaku diduga membuang sampah bukan ke tempat resmi seperti trans depo, tetapi ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang diperuntukkan untuk masyarakat. Motifnya adalah untuk menghemat biaya pembuangan sampah.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan plat berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Kasus kedua terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang ditangani oleh Polresta dan akan diserahkan kepada Satpol PP. Dua tersangka diamankan berinisial RMH (22) dan E (59). Mereka membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan oleh pemerintah. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan satu mobil Mitsubishi T120SS. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman denda administratif sebesar Rp2.500.000.

Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta, Binawidya, serta area Tempat Pemakaman Umum Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Selain dua kasus di atas, Polresta juga mengungkap praktik pungli berkedok pengutipan uang kebersihan. Dua tersangka, M (pekerja swasta) dan D (buruh), melakukan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Mereka beraksi di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, dengan modus menyerahkan kwitansi palsu kepada para pelaku usaha.

Barang bukti yang disita antara lain 22 lembar kwitansi bertuliskan DLHK Pekanbaru (sebagian sudah terisi dan sebagian kosong), sebuah stempel DLHK, buku rekening dan kartu ATM, serta surat perintah tugas palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 (pemerasan), 263 (pemalsuan), dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu tersangka kasus pungli merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru.

Penulis: Dini
Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved