Ratusan Reklame dan Bando Tak Berizin Ditertibkan Pemko Pekanbaru
Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:32:38 WIB
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru intensif melakukan penertiban terhadap ratusan reklame dan bando yang tidak memiliki izin. Langkah ini diambil untuk menertibkan "besi-besi tua" yang merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, menyebutkan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Walikota Agung Nugroho. Penertiban dimulai pada 7 Maret 2025 lalu, sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden.
"Penertiban sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu. Ini sesuai arahan dari Pak Walikota dalam menjalankan perintah Presiden," kata Zulfahmi, Jumat (21/3/2025).
Penertiban dilakukan karena banyak bando dan reklame yang izinnya sudah habis, serta ada juga reklame ilegal yang membahayakan. Pada tahap awal, tim gabungan sudah berhasil memotong empat bando dan empat reklame. Penertiban dilakukan pada malam hari, sesuai instruksi langsung dari Walikota Agung Nugroho.
Keempat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau (dua unit), depan Jalan Harapan Raya, dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Sedangkan untuk reklame, empat unit juga sudah dibongkar, salah satunya karena menghalangi pandangan di kawasan Soekarno-Hatta.
"Penertiban ini sesuai dengan SK Walikota yang melibatkan Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat, dan Kabag Hukum. Kami akan terus melakukan penertiban karena ada sekitar 350-400 bando dan reklame yang belum teratur," jelas Zulfahmi.
Penertiban bando dan reklame ini merujuk pada Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Selain itu, pembongkaran juga dilakukan karena melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.
"Bando ini sama dengan reklame, namun membentang di jalan. Sesuai aturan pusat, bando harus ditertibkan untuk menjaga estetika kota dan mencegah kerusakan pemandangan. Berdasarkan data Bapenda, ada sekitar 300-400 tiang bando dan reklame di Pekanbaru, namun hanya sekitar 50 tiang yang memiliki izin, itupun sudah hampir habis. Oleh karena itu, ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penataan," ujar Zulfahmi.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Pekanbaru berharap dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan indah, serta memastikan bahwa setiap reklame dan bando yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :