PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat makan, kafe, dan tempat hiburan malam untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan.
SE tersebut mengatur mengenai batasan operasional tempat usaha guna menjaga kekhidmatan bulan Ramadan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut.
"Ya, sudah kita panggil, jadi kita sampaikan bahwa kita lihat aktivitasnya sih normal ya, cuma hanya ada live musik saja, tapi itu pun tidak keras. Tapi kita ingatkan bahwa di situ kita minta kepada Satpol PP untuk menyampaikan melalui pidato bahwa kita sedang menerapkan surat edaran untuk Kota Pekanbaru sesuai tanda tangan wali kota kemarin," ujar Agung Nugroho, Selasa (4/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, baik yang berada di hotel maupun di luar hotel, harus ditutup selama Ramadan.
Lebih lanjut Agung juga menekankan bahwa tempat makan tetap diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Selain itu, tempat makan yang menyediakan live musik juga dilarang untuk menampilkan hiburan tersebut.
"Habis itu juga, tempat makan yang ada live musiknya sudah tidak ada lagi live musiknya, tapi makan tetap boleh. Kenapa? Karena ini kita menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, saling menjaga," jelasnya.
Dirinya berharap masyarakat, termasuk media, dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi ini agar tercipta suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.
"Dan kami titip juga teman-teman media agar menyampaikan kepada masyarakat untuk terus bertakwa, meningkatkan keimanan agar Kota Pekanbaru semakin berkah," tutupnya.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :