Angkutan Sampah Mandiri Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Akan Ambil Tindakan
Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:36:18 WIB
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap angkutan sampah mandiri yang membuang sampah sembarangan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Mereka mengancam akan menyita kendaraan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama penumpukan sampah di TPS dan pinggir jalan adalah aktivitas ilegal dari angkutan sampah mandiri.
"Jika tertangkap membuang sampah di TPS, maka kendaraan atau mobil mereka akan disita petugas," tegas Iwan, Jumat (21/2/2025).
Menurut Iwan, angkutan sampah mandiri ini seringkali membuang sampah di TPS pada waktu-waktu tertentu, terutama sore hingga malam hari, sehingga sulit terpantau oleh petugas.
"Seperti di TPS Jalan Soekarno Hatta. Di sana pernah kami tangkap mereka pakai mobil membuang sampah di TPS. Mereka ada yang dari luar Pekanbaru buang sampah di sana," terang Iwan.
DLHK telah menurunkan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi dan menindak para pelanggar.
Mereka juga terus mendorong operator angkutan sampah resmi untuk memaksimalkan kinerja dan mengangkut seluruh sampah di TPS.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :