PEKANBARU - Pasca pelantikan di Istana Negara, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho langsung menandatangani Perwako terkait penurunan tarif parkir yang semula Rp2 ribu untuk roda dua jadi Rp1000.
Kemudian, untuk roda empat yang sebelumnya Rp3 ribu, dalam Perwako yang baru ditandatangani Agung Nugroho itu, turun menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda enam Rp10.000.
Namun, fakta di lapangan dari penelusuran halloriau.com, Kamis (20/2/2025) di beberapa lokasi di Pekanbaru, para juru parkir (Jukir) masih memungut tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor/roda dua dan Rp3 ribu untuk mobil/roda empat.
Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini mereka masih menerapkan tarif lama dengan alasan belum menerima surat edaran resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Belum turun lagi, karena kan Pak Agung baru saja dilantik, jadi mungkin belum dibuat surat resminya. Di karcis parkirnya juga masih tarif yang lama," ucapnya.
"Kami juga belum menerima surat edaran resmi dari Dishub. Mungkin besok baru turun tarif parkirnya karena baru ditandatangani hari ini," sambungnya.
Di lokasi berbeda, seorang juru parkir lainnya juga menyampaikan hal serupa. Hingga saat ini, tarif parkir masih mengacu pada ketentuan lama.
"Belum lagi, di sini belum dapat kabar lagi. Biasanya informasi dari Dishub. Kalau tidak salah dengar, untuk mobil itu tarifnya Rp2 ribu, untuk sepeda motor Rp1000. Banyak yang komplen karena tarif parkirnya masih harga lama. Tapi kami belum dapat edaran resmi dari Dishub, bagaimana kami mau menurunkan biaya parkirnya," bebernya.
Ia juga mengaku sempat mendapat protes dari masyarakat yang merasa tarif parkir seharusnya sudah turun sesuai dengan kebijakan baru.
"Karena saya malas ribut-ribut, terpaksa saya balikin uangnya Rp3 ribu, padahal dia bawa mobil. Sebenarnya surat resminya harus cepat dikasih tahu, karena kalau tidak cepat dikasih tahu, ujung-ujungnya bisa debat dan jadi ribut dengan pengendara," sebutnya.
"Memang benar sudah ditandatangani Pak Wali Kota, saya juga baca di berita, tapi memang surat resminya belum keluar. Dari tadi banyak yang komplain dari ujung ke ujung, tapi ya gimana, karena memang belum ada surat resmi," tutupnya.
Pantauan halloriau.com, saat di lapangan terdapat seorang pengunjung apotek di Jalan Kaharudin Nasution yang mempertanyakan terkait turunnya tarif parkir namun Jukir mengaku belum menerima instruksi resmi.
Meski begitu beberapa pengendara sepeda motor terlihat memberikan uang parkir sebesar Rp1000 kepada Jukir.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)