Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Tempat Biliar Patuhi Jam Operasional
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:43:49 WIB
PEKANBARU - Sejumlah tempat biliar di Kota Pekanbaru masih ditemukan melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2002.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan akan memberikan teguran dan sanksi kepada pengelola yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Dirinya mengingatkan, tempat biliar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Jika ada yang beroperasi melebihi batas waktu tersebut, maka akan diberikan peringatan, dan jika tetap melanggar, tindakan tegas sesuai aturan akan diterapkan.
"Kalau biliar itu ketentuannya buka sampai pukul 10 malam ya. Jadi kalau ada nanti arena permainan yang buka operasionalnya melebihi ketentuan itu, nanti mungkin kita akan lakukan teguran pada penyelenggara arena billiard ini," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa (18/2/2025).
"Kami minta kawan-kawan yang menyelenggarakan hiburan biliar ini agar mematuhi ketentuan yang ada, untuk bersama-sama dengan pemerintah mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kalau tidak, nanti kami akan lakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang diperlukan," lanjutnya.
Selain tempat biliar, aturan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB juga berlaku bagi tempat hiburan lainnya, seperti arena video game, playstation dan warung internet (warnet).
"Sama ya, video game, playstation, warnet, mungkin kemudian biliar itu harus tutup jam 10 malam ini tertuang di Perda No 3 tahun 2002," pungkasnya.
Penulis: Dini
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :