PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru didesak untuk bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, THM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta ini direkomendasikan untuk ditutup sementara oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru karena tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol saat razia beberapa waktu lalu.
Rekomendasi penutupan sementara ini telah disepakati dalam rapat bersama antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP Kota Pekanbaru, pada Selasa, 7 Januari 2024.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, hingga kini THM Live House masih beroperasi seperti biasa.
"Kami sudah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutup sementara THM tersebut karena izinnya tidak lengkap. Jika mereka tidak memiliki izin, mereka tidak boleh beroperasi, apalagi menjual minuman beralkohol. Tapi sampai hari ini, THM tersebut masih buka dan beroperasi seperti biasa," ujar Robin, Sabtu (18/1/2025)
Robin juga menyesalkan lambannya tindakan dari Satpol PP, yang hingga kini belum melaksanakan pengawasan sesuai hasil rapat bersama. Ia menilai, pembiaran ini dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kita harapkan Satpol PP segera bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran. Jika dibiarkan terus seperti ini, publik bisa menaruh curiga ada apa di balik semua ini. Kita tidak mau ada praduga negatif yang timbul," tegasnya.
Robin meminta agar instansi terkait bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
"Rekomendasi ini hasil rapat resmi bersama beberapa instansi. Jadi, Satpol PP harus menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran ini," tutupnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :