PEKANBARU - Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 236 pada Selasa (14/1/2025).
Status ini berlaku mulai tanggal 15-21 Januari 2025 sebagai langkah untuk menangani krisis sampah yang memuncak.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik, termasuk dari Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Ginda Burnama.
Ginda menilai keputusan ini kurang tepat dan terkesan terburu-buru. Ia menyayangkan kurangnya keterlibatan DPRD Pekanbaru dalam penanganan masalah sampah yang sudah berlangsung lama.
"Pemko tidak melibatkan DPRD dalam penetapan status darurat sampah ini. Seharusnya ada koordinasi lebih dulu, agar solusi yang diambil lebih komprehensif," ujar Ginda kepada halloriau.com, Rabu (15/1/2025).
Lebih jauh, Ginda mengingatkan, masalah sampah di Pekanbaru tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mencerminkan bagaimana pemerintah pusat melihat keseriusan Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan perkotaan.
"Ini bukan sekadar tentang darurat sampah. Bagaimana pemerintah menyelesaikan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah cerminan seriusnya mereka mengatasi masalah ini," tambahnya.
Ginda juga menawarkan solusi konkret, mulai dari optimalisasi pengangkutan sampah di TPS, penambahan jam kerja petugas, hingga melibatkan RT/RW dalam program gotong royong.
"Kalau dikelola dengan baik, saya yakin kita bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa perlu menetapkan status darurat," jelas Ginda.
Krisis sampah ini menjadi ironi mengingat PT Ella Pratama Prakarsa (EPP) telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengangkutan sampah sejak Desember 2024.
Namun, tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah titik pada awal 2025, menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan tugas.
Selain itu, Roni Rakhmat juga mengganti Reza Fahlevi dengan Iwan Simatupang sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) demi meningkatkan efektivitas kerja dinas terkait.
Pj Walikota Roni Rakhmat menyatakan bahwa penetapan status darurat ini adalah langkah darurat untuk memastikan sampah yang menumpuk dapat segera teratasi.
"Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut. Ini adalah langkah sementara untuk mengendalikan situasi sambil terus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah," ujar Roni.
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :