www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masalah Tak Kunjung Selesai, Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah
Selasa, 14 Januari 2025 - 23:00:46 WIB

PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan SK Status Darurat Sampah, Selasa (14/1/2025). Status darurat sampah di Kota Pekanbaru mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025.

Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 236 tentang penetapan status darurat sampah. Upaya ini untuk mengatasi krisis penanganan sampah yang memuncak dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal PT Ella Pratama Prakarsa (EPP) sudah ditetapkan sebagai pihak ketiga pemenang lelang penanganan angkutan sampah sejak Desember 2024. Namun awal 2025 tumpukan sampah terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Bahkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, mengganti Reza Fahlevi dengan Iwan Simatupang sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah Pekanbaru yang dilihat halloriau.com, terdapat langkah-langkah penanganan. Dalam rangka menangani kondisi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan berbagai upaya, antara lain:

1. Pengadaan Transportasi Pengangkut Sampah
DLHK akan menyediakan kendaraan operasional khusus untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Penambahan Tenaga Pengangkut Sampah
Pemerintah memastikan tersedianya sumber daya manusia yang cukup untuk membantu proses pengangkutan sampah secara intensif.

Menariknya, biaya bahan bakar untuk pengangkutan sampah ini akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa pengangkutan sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah selama status darurat berlangsung.

Selain itu, DLHK juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan darurat ini dengan langkah-langkah berikut:
- Mengurangi produksi sampah rumah tangga.
- Menciptakan lebih banyak kawasan bebas sampah.
- Mengolah sampah organik secara mandiri.
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Selanjutnya dipertegas tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK selama masa darurat, tidak akan dihitung dalam pembayaran realisasi tonase angkutan, guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas.

Status darurat sampah ini, yang berlaku selama sepekan, diharapkan menjadi momentum bagi warga Pekanbaru untuk lebih peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan krisis ini segera teratasi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Januari 2025. Pemerintah berharap semua pihak, termasuk masyarakat, penyedia jasa, dan aparat terkait, dapat bekerja sama demi kebersihan dan kenyamanan Kota Pekanbaru.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Liga Inggris.Liverpool, Chelsea, dan Man City Kompak Bermain Imbang pada Pekan ke-21 Liga Inggris
Bupati Zukri hadiri pencanangan pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Tahun 2025 (foto/Andy)Bupati Pelalawan Harap Layanan Kantor Pertanahan Semakin Baik
MS pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Inhil, (foto/Ayendra)Simpan 28 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Pengedar di Inhil
Baliho yang dipasang warga Desa Renak Dungun berisikan kalimat sindiranWarga Desa Renak Dungun Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Baliho Sindiran untuk Camat dan Kades Viral
  Foto ilustrasi.10 Cara Berbakti kepada Ibu Sesuai Ajaran Islam
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Hitungan jam pelaku pemerkosaan gadis di bawah 12 tahun langsung dibekuk polisi (foto/Ayendra)Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diciduk Polres Inhil
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat terbitkan SK penetapan Status Darurat Sampah (foto/ist)Masalah Tak Kunjung Selesai, Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah
Ilustrasi perangkat desaDiduga Nepotisme dan Tidak Transparan, PMD Meranti Instruksikan Perekrutan Ulang Perangkat Desa Sungai Tohor Barat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved